Kepala Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, standar kelayakan pengelolaan yang dilakukan Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong, Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang, Banten jauh dari kesan layak.
Tempat dan fasilitas panti asuhan yang dimiliki dan dikelola Pendeta Chemuel ini juga tidak layak. Sekitar 30 anak asuh yang tinggal di panti, hanya dibantu 1 orang sebagai pengasuh yang sudah berusia 58 tahun.
"Menurut saya tidak cukup. Dan standarnya juga tidak terpenuhi. Karena memang ternyata hampir 30 orang itu hanya dibantu oleh seorang bibi, sudah berusia 59 tahun," kata Arist di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Menurut Arist, akibat pengelola panti tak mampu mencari tenaga pengelola anak-anak yang berusia 12 tahun ke atas mengasuh balita yang ada. "Anak-anak inilah yang mengasuh anak-anaknya. Ini bukan hal yang wajar."
"Saya kira ini tidak sesuai dengan standar pelayanan. Anak itu harus ada di daftar pengasuhan, bukan anak mengasuh anak-anak itu," sambung Arist.
Maka itu, puluhan anak asuh tersebut dievakuasi ke Komnas PA. "Nah itu keterbatasan-keterbatasan yang akhirnya mengukuhkan hati saya, untuk melakukan evakuasi kemarin itu," pungkas Arist.
Sementara pemilik sekaligus pengelola Panti Asuhan Samuel, Pendeta Chemuel Watulingas menepis tudingan dari LBH Mawar Sharon mengenai dugaan kekerasan. Chemuel membantah adanya penyiksaan, apalagi mengakibatkan anak panti meninggal dunia.
"Penganiayaan dari mana? LBH Mawar Sharon pernah datang ke sini secara tiba-tiba. Mana buktinya? Kalau terbukti, saya Pendeta Chemuel siap dipenjara," tegas Pendeta Chemuel saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 23 Februari 2014. (Rmn/Sss)
Baca juga:
Penganiayaan Panti Asuhan Serpong, Polri: Akan Diusut Tuntas
Komnas PA: Bayi di Panti Samuel Meninggal Telat Dibawa ke RS
Pemilik Panti Asuhan Samuel Diperiksa Polisi Pekan Depan
Tempat dan fasilitas panti asuhan yang dimiliki dan dikelola Pendeta Chemuel ini juga tidak layak. Sekitar 30 anak asuh yang tinggal di panti, hanya dibantu 1 orang sebagai pengasuh yang sudah berusia 58 tahun.
"Menurut saya tidak cukup. Dan standarnya juga tidak terpenuhi. Karena memang ternyata hampir 30 orang itu hanya dibantu oleh seorang bibi, sudah berusia 59 tahun," kata Arist di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Menurut Arist, akibat pengelola panti tak mampu mencari tenaga pengelola anak-anak yang berusia 12 tahun ke atas mengasuh balita yang ada. "Anak-anak inilah yang mengasuh anak-anaknya. Ini bukan hal yang wajar."
"Saya kira ini tidak sesuai dengan standar pelayanan. Anak itu harus ada di daftar pengasuhan, bukan anak mengasuh anak-anak itu," sambung Arist.
Maka itu, puluhan anak asuh tersebut dievakuasi ke Komnas PA. "Nah itu keterbatasan-keterbatasan yang akhirnya mengukuhkan hati saya, untuk melakukan evakuasi kemarin itu," pungkas Arist.
Sementara pemilik sekaligus pengelola Panti Asuhan Samuel, Pendeta Chemuel Watulingas menepis tudingan dari LBH Mawar Sharon mengenai dugaan kekerasan. Chemuel membantah adanya penyiksaan, apalagi mengakibatkan anak panti meninggal dunia.
"Penganiayaan dari mana? LBH Mawar Sharon pernah datang ke sini secara tiba-tiba. Mana buktinya? Kalau terbukti, saya Pendeta Chemuel siap dipenjara," tegas Pendeta Chemuel saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 23 Februari 2014. (Rmn/Sss)
Baca juga:
Penganiayaan Panti Asuhan Serpong, Polri: Akan Diusut Tuntas
Komnas PA: Bayi di Panti Samuel Meninggal Telat Dibawa ke RS
Pemilik Panti Asuhan Samuel Diperiksa Polisi Pekan Depan