Liputan6.com, Jakarta Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.Â
Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut, untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Kemudian, pada ayar 2 Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Advertisement
Baca Juga
Pada ayat 3, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Advertisement
Ini artinya, pada 2025 ini, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah sebelumnya dipatok 58 tahun pada 2022 lalu.Â
Kemudian pada ayat 4, menyatakan dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan,Peserta dapat memilih untuk menerima ManfaatPensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Memiliki JHT Itu Penting
Staf ahli bidang pengeluaran negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu cara yang bisa membantu pekerja merasakan hidup layak di masa tua. Hal ini disampaikan dalam diskusi Social Security Summit 2024.
Ia menilai bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hal mutlak yang perlu dimiliki para pekerja saat masih aktif bekerja dan mendapatkan penghasilan rutin.
"Kita melewati siklus kehidupan, mulai dari sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Setelah bekerja itu seharusnya tidak cemas, karena ada jaminan sosial," ujar Sudarto.
Â
Pentingnya Skema yang Tepat untuk Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Tak hanya itu, Sudarto juga mendorong pentingnya skema yang tepat dalam mempercepat perluasan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan data bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2024 baru mencapai 40,83 juta. Padahal, jumlah pekerja formal dan informal sekitar 150 juta.
"Bahkan saat ini yang ikut jaminan pensiun mungkin hanya sekitar 14 juta, yang ikut jaminan JHT itu sekitar 16 juta dari 140-145 juta pekerja. Ini yang jadi konsen kita, jangan sampai kita dan teman-teman kita begitu pensiun dapetnya bansos, artinya apa, membebani APBN," jelasnya.
I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) juga turut memberikan perhatian pada hal yang sama. Ia menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan di masa tua.
Menurutnya, ketika memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan. JHT bisa menjadi solusi penting agar pekerja tetap hidup layak dan cukup meskipun sudah tidak dalam usia produktif.
Â
Advertisement
Pekerja Memasuki Usia Lansia
Sebab, menurutnya ketika pekerja memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan.
"Kami di demografi sangat peduli soal siklus hidup. Kita perlu memikirkan dividen-nya, perlu menyiapkan dividen dari bonus demografi yang ada," ujarnya.
I Gede turut mendorong para pekerja yang masih produktif dan punya pendapatan untuk mempersiapkan di hari tua, salah satunya melalui JHT.
"Jadi kita berencana menyiapkan strategi agar penduduk yang sekarang produktif tidak hanya memiliki pendapatan yang cukup dan hidup layak, tapi mampu menyiapkan hari tua. Sehingga, konsumsinya bisa mencukupi lewat pendapatan atau income investasi yang sudah mereka kumpulkan saat muda hari ini," terangnya.