Spesifikasi Lamborghini Aventador yang Dilelang Kemenkeu

Mobil ini tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 03 Okt 2015, 11:51 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2015, 11:51 WIB
Ini Spesifikasi Lamborghini Aventador yang Dijual Kemenkeu
Mobil ini tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuka lelang satu unit Lamborghini Aventador LP700-4 lansiran 2013. Dalam laman resmi DJKN dijelaskan jika lelang ini akan ditutup pada 8 Oktober 2015 pukul 13.00.

Laman tersebut menjelaskan jika Aventador ini berkelir gold metallic. Sayangnya, mobil ini tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Pihak DJKN menaksir harga jual supercar berlogo banteng ini seharga Rp 8,26 miliar. Adapun peserta lelang harus menyerahkan uang jaminan senilai Rp 4 miliar.

Lalu, apa hebatnya supecar yang disita oleh Kementerian Keuangan tersebut?

Melalui laman resminya dijelaskan jika Aventador LP700-4 adalah mobil yang merepresentasikan level baru dari sisi performa dan menjadi benchmark baru di segmen mobil super sport.

Pabrikan yang bermarkas di Sant'Agata, Bologna, Italia ini membekali Aventador dengan mesin V12 berkubikasi 6498cc. Daya maksimal yang mampu disemburkan mencapai 700 Tk.

Berbekal mesin buas tersebut, Aventador LP700-4 mampu melesat hingga kecepatan 100 km/jam dalam 2,9 detik. Supercar ini juga mampu digeber hingga kecepatan maksimum 350 km/jam.

(ysp/ian)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya