Aksi Bocah Semarang Hadang Pemotor yang `Kangkangi` Trotoar

Entah terinspirasi dari mana, aksi bocah asal Semarang ini patut diacungi jempol.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 19 Apr 2016, 14:31 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 14:31 WIB
Aksi Bocah Semarang Hadang Pemotor yang `Kangkangi` Trotoar
Entah terinspirasi dari mana, aksi bocah asal Semarang ini patut diacungi jempol.

Liputan6.com, Semarang - Aksi pengendara sepeda motor yang nekat mengangkangi trotoar untuk menghindari kemacetan tentu bikin jengkel. Bak koboi, mereka berpikir pendek dan tak menghiraukan hak pejalan kaki.

Entah terinspirasi dari mana, aksi bocah asal Semarang ini patut diacungi jempol. Ya, dia berani mencegat seorang pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar.

Bocah yang diketahui bernama Daffa itu menggunakan sepeda untuk menghalangi pengendara sepeda motor. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Saefana, keduanya terlihat beradu mulut.

Tentu saja aksi Daffa ini menuai respons positif. "Patut untuk ditiru," demikian tulis salah satu komentar di akun @saefana.

Sementara itu, aksi Daffa juga mendapat pujian dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Dia me-regram posting-an @saefana dan salut atas keberaniannya.

 

#BergerakBersama bukan seruan diawang2 -- Daffa bisa membuktikan..njenengan? #VideoRepost @saefana

Video kiriman Hendi ( Hendrar Prihadi ) (@hendrarprihadi) pada

Aksi Daffa ini tentu saja mengingatkan kita tentang Elanto Wijoyono yang nekat menghadang iring-ringan motor gede (moge).  Dalam aksinya, ia yang ditemani beberapa rekan coba menghadang moge yang hendak melanggar aturan. Bahkan, Elanto protes mengapa polisi tidak menindak para pemilik moge yang menggunakan sirine dan rotator.

Protes Elanto ini memang wajar. Moge yang pakai sirine dan rotator jelas-jelas tak patuh pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasa 59 Ayat (5), yang berisi:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Nah, para pelanggar pun dapat diancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya