Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan target 20 persen penjualan mobil di Indonesia pada 2025 harus mobil listrik. Aturan mengenai kendaraan listrik itupun terus digodok sebelum disahkan Presiden Joko Widodo.
Rancangan Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan mulai disosialiasikan. Beberapa poin dari rancangan itu disebut tidak berpihak pada pemain lokal di industri otomotif nasional.
Itu bisa dilihat pada draft Pasal 12 sampai 17 yang terdapat pada Bab IV tentang Pengembangan dan Komersialiasasi Industri Dalam Negeri. Disebutkan pada Pasal 14 di mana pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan maka pemerintah memberikan kesempatan bagi badan usaha untuk melakukan impor kendaraan listrik.
Tentu saja pemberian insentif ini menjadi keuntungan bagi pemain asing yang dari segi teknologi dan jaringan pemasaran lebih siap.
Jika aturan ini disahkan, peluang kendaraan listrik "dikendalikan" pemain asing sangat terbuka. Sama seperti pasar kendaraan konvensional yang saat ini didominasi oleh merek asing.
Demi memajukan industri otomotif nasional, mau tidak mau pemerintah harus memberikan dukungan kepada pelaku industri otomotif asli dalam negeri. Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Menteri Riset Teknogi dan Pendidikan Tinggi RI Mohammad Nasir.
"Sepanjang ada kompetitor lain, kita harus pentingkan anak bangsa. Sepanjang kita tidak berpihak pada anak negeri, kita sangat sulit untuk maju. Saya selalu bilang gelorakan inovasi untuk membangun negeri. Ini sangat penting sekali," terangnya saat penandatanganan perjanjian kerjasama produksi sepeda motor listrik Gesits antara Wika Industri & Konstruksi dengan Garansindo dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) di Cileungsi, Bogor, beberapa waktu lalu.
Berikut isi Rancangan Peraturan Presiden RI Tentang Percepatan Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Transportasi Jalan:
Baca Juga
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement
Draft PerPres Kendaraan Listrik
BAB IV, Pengembangan Dan Komersialisasi Industri Dalam Negeri
Pasal 12
(1) Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri meliputi:
a. proses manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik; dan
b. penyusunan standardisasi industri dan keteknikan Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan manufaktur dalam negeri dan/atau dapat mengadopsi standar yang berlaku secara internasional.
(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. komponen utama; dan/atau
b. komponen pendukung dan komponen lainnya.
(3) Komponen utama Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Baterai, Motor Listrik, dan perangkat elektronik pengendali kecepatan.
(4) Pengembangan manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengutamakan inovasi dan produksi dalam negeri serta mempertimbangkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan implementasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 13
Perusahaan industri dan/atau importir Kendaraan Bermotor Listrik wajib memberikan garansi dan layanan purnajual Kendaraan Bermotor Listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri masih dalam tahap pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk mempercepat komersialisasinya Pemerintah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk melakukan impor Kendaraan Bermotor Listrik dan komponen utama serta komponen pendukungnya dengan memberikan insentif secara terukur dan selektif.
(2) Dalam hal industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sudah dalam tahap komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan pengaturan terhadap:
a. importasi Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya melalui pemberian insentif secara bertahap, sesuai komitmen manufaktur yang dilakukan oleh penyedia teknologi komponen Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri; dan
b. tingkat komponen dalam negeri Kendaraan Bermotor Listrik dan/atau komponen utama maupun komponen pendukungnya yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan industri dalam negeri.
(3) Importasi Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. keadaan utuh (Completely Built Up/CBU);
b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD); atau
c. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).
(4) Penahapan komitmen manufaktur mengacu pada rencana industri kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 15
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berupa insentif fiskal, insentif non-fiskal, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengurangan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah; dan
b. penyesuaian fasilitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana diberlakukan pada program mobil hemat energi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk seluruh jenis Kendaraan Bermotor Listrik kecuali kendaraan khusus golf.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 16
(1) Selain pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat juga berupa pengurangan Bea Masuk, melalui fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CBU sampai dengan tahun 2020 kemudian dilakukan pengurangan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis CKD sampai dengan tahun 2022 dan fasilitas insentif Bea Masuk impor jenis IKD sampai dengan tahun 2025.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas insentif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 17
(1) Jenis pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat berupa keamanan, lokasi, pelayanan, dan/atau infrastruktur.
(2) Pemberian insentif non-fiskal dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan diberikan apresiasi terhadap kontribusi lingkungan.
(2) Pemberian apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Advertisement