4 Fakta Penting Operasi Zebra yang Perlu Diketahui

Polisi lalu lintas yang menggelar razia juga harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan dari Kapolri.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 02 Nov 2017, 07:05 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 07:05 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Sejumlah pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Rabu, 1 November hingga 14 November 2017, Kepolisian Lalu Lintas RI akan menggelar razia atau Operasi Zebra 2017 secara di seluruh wilayah mulai dari Sabang hingga Merauke.

Operari Zebra 2017 menitikberatkan pada penegakkan hukum, tindakan tegas berupa tilang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan informasi di situs NTMC Polri, setidaknya ada empat fakta penting yang harus diketahui masyarakat terkait Operasi Zebra.

Berikut fakta-faktanya:

1. Polisi tak bisa sembarangan menggelar razia

Aparat yang diberikan kewenangan untuk menilang adalah kepolisian yang memiliki kualifikasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Polisi lalu lintas yang menggelar razia juga harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan dari Kapolri.

Surat penugasan itu meliputi beberapa aspek, seperti alasan dan jenis razia, waktu, tempat, penangung jawab, daftar petugas hingga daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

2. Kenali prosedur dasar razia

Pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia telah diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor untuk memenuhi syarat teknis dan administratif serta laik jalan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Selanjutnya

Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

3. Tanda di tempat razia

Untuk tempat razia, polisi harus berlandaskan PP No 42 Tahun 1993 pasal 15 ayat 1 sampai 3.

Dalam pasal itu disebutkan, tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan.

Tanda yang dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Jika ada polisi yang razia, tetapi tak disertai tanda tersebut, Anda bisa protes dan meminta surat penugasannya.

Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa razia di malam hari memiliki sedikit perbedaan dengan razia di pagi hingga sore.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.

4. Kesalahan pengendara yang akan dikenai tilang

Polisi tak serta merta menilang pengendara sesuka hati.

Ada alasan dan aturan tertentu yang membuat surat tilang langsung dilayangkan kepada para pengendara bermotor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya