Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ), bakal segera melaksanakan operasi Zebra Jaya 2017. Operasi ini akan digelar mulai 1 November hingga 14 November 2017, di wilayah hukum PMJ.
Baca Juga
Advertisement
Operasi yang digelar selama 14 hari ini, bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Sementara itu, tujuan operasi Zebra Jaya 2017 untuk membangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Untuk Operasi Zebra 2017, personel yang terlibat termasuk fungsi yang ada di kepolisian (Lantas, Sabhara, Provos, Intel, dan lain-lain) dan lintas sektoral TNI, Dishub, Satpol PP, berjumlah 1.888 personel.
Pelaksanaan penegakan hukum akan dilaksanakan dengan stasioner maupun hunting sistem.
Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung operasi tersebut dengan cara tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam rilis resmi yang diterima Liputan6.com, ditulis Senin (30/10/2017).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dasar Hukum
Untuk dasar hukup Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.
Advertisement