Ingat, Operasi Zebra Mulai 1 November 2017

Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ), bakal segera melaksanakan operasi Zebra Jaya 2017.

oleh Arief Aszhari diperbarui 30 Okt 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 13:00 WIB
9 Hari Operasi Zebra, Polres Palu Tilang 1.500 Motor
Pelanggaran yang terjadi selama operasi hampir sama. Yakni pengendara tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ), bakal segera melaksanakan operasi Zebra Jaya 2017. Operasi ini akan digelar mulai 1 November hingga 14 November 2017, di wilayah hukum PMJ.

Operasi yang digelar selama 14 hari ini, bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Sementara itu, tujuan operasi Zebra Jaya 2017 untuk membangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Untuk Operasi Zebra 2017, personel yang terlibat termasuk fungsi yang ada di kepolisian (Lantas, Sabhara, Provos, Intel, dan lain-lain) dan lintas sektoral TNI, Dishub, Satpol PP, berjumlah 1.888 personel.

Pelaksanaan penegakan hukum akan dilaksanakan dengan stasioner maupun hunting sistem.

Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung operasi tersebut dengan cara tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam rilis resmi yang diterima Liputan6.com, ditulis Senin (30/10/2017).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dasar Hukum

Untuk dasar hukup Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, terdapat di Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor : R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya