Liputan6.com, Jakarta - Selama ini, penjualan mobil di Indonesia masih didominasi oleh mobil keluarga dan juga sport utility vehicle (SUV). Padahal, untuk terus meningkatkan penjualan, khususnya pasar ekspor, Indonesia butuh model yang juga laris manis di pasar global, yaitu sedan.
Namun, saat ini penjualan sedan masih tiarap karena pajaknya dinilai terlalu tinggi. Dengan begitu, sedan tidak diminati konsumen di Tanah Air, dan berbeda dengan mobil lain seperti MPV dan hatchback.
Melihat hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berupaya memperbaiki sejumlah regulasi, untuk semakin menggenjot ekspor kendaraan di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Salah satunya, Kemenperin tengah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi perpajakan, agar sedan tidak dimasukan lagi ke dalam kategori kendaraan mewah.
"Kami ingin revisi struktur perpajakan industri otomotif, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kami berharap untuk sedan tidak lagi jadi barang mewah," jelas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya ditulis Senin (12/2/2018).
Usulan penurunan pajak sedan ini, ditargetkan bisa diselesaikan Kementerian Keuangan bulan depan, atau Maret 2018.
"Mungkin kuartal I ini bisa diselesaikan. Draft-nya sudah dikirim dari tahun kemarin," tambah Airlangga.
Nantinya, jika pajak sedan sudah turun dan setara dengan mobil lain, maka harga jualnya akan lebih terjangkau untuk pasar Indonesia.
Keuntungan Pajak Sedan Turun
Penurunan pajak kendaraan jenis sedan rupanya tidak hanya akan menambah pundi-pundi penghasilan para produsen mobil yang ada di Tanah Air.
Pasalnya, hal itu dianggap akan memberikan pemasukan dan keuntungan bagi negara.
“Itu jadi income untuk pemerintah, untuk bangun infrastruktur dan itu bisa untuk tutupin utang,” jelas Executive General Manager PT Toyota Astra Motor, Franciscus Soerjopranoto, beberapa waktu lalu.
Advertisement