Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa memastikan berita soal pemutihan untuk Surat izin Mengemudi (SIM) untuk golongan A, B, dan C melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp adalah hoaks alias tidak benar.
Bahkan mantan Kepala Polisi Daerah Papua Barat tersebut menegaskan pemutihan untuk SIM adalah suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi.
"Tetap harus ujian (jika SIM mati)," ungkap kepada Liputan6.com, Kamis (5/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut Royke menyatakan, pemutihan bisa saja terjadi jika hal tersebut terkait dengan pajak atau pembayaran seperti pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dan itu pun tergatung kebijakan kepala daerah.
"Kalo namanya SIM bukan semata membayar, tapi bagaimana dia mampu mengemudi atau tidak. Dia harus punya kompetensi mengemudi, jadi harus lulus ujian," tuturnya.
Hoaks
Kasi Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan, kabar pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.
“Itu hoaks,” kata Kompol Fahri kepada Liputan6.com dalam pesan singkatnya, Rabu (4/4/2018).
Fahri menyatakan, semenjak dirinya menjabat sebagai anggota satuan kepolisian, belum pernah ada perihal pemutihan SIM baru.
Sebaliknya, dia menyatakan jika ada masyarakat yang ingin membuat SIM atau membuat SIM baru karena masa kedaluwarsa maka harus mengikuti persyaratan administrasi dan mekanisme penerbitan SIM baru.
Adapun bunyi pesan berantai dalam aplikasi WhatsApp yaitu:
"ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : (SIM. A, B, C) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah. Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..Berlaku di Seluruh indonesia," begitu pesan WA yang beredar.
Advertisement