Liputan6.com, Jakarta Identitas kendaraan bisa hangus seiring tidak diurusnya STNK. Dua tahun adalah batas toleransi STNK mati sebelum identitas dihilangkan dari sistem registrasi pihak kepolisian. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Awas, Legalitas Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun
Baca Juga
Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya untuk melakukan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun.
Advertisement
Jika sekedar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan hanya denda. Jadi, pemilik kendaraan wajib membayar PKB ditambah denda tunggakan tersebut. Selengkapnya baca di sini.
2. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi 'Bodong' Tidak Bisa Registrasi Ulang
Pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Selengkapnya baca di sini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
3. Apes, Pelat Nomor Belum Turun Mobil Mewah Ini Hancur Hajar Dinding
Bagi yang memiliki banyak uang, membeli mobil mewah dengan harga fantastis tidaklah sulit. Namun, biasanya ada saja orang berduit yang hanya bisa membeli mobil-mobil eksotis, tanpa ingin memperbaiki skill atau keterampilan mengemudinya di jalan raya.
Jika sudah begitu, kecelakaan yang melibatkan banyak mobil mewah bakal sering terjadi, seperti kejadian di India beberapa waktu lalu. Meskipun bukan mobil super dengan performa dahsyat, kecelakaan tragis ini melibatkan sedan ultramewah, Rolls-Royce Ghost. Selengkapnya baca di sini.
Advertisement