Tol JORR Terintegrasi, Simak Perubahan Tarif Lengkapnya

Transaksi tarif tol terintegrasi bakal diterapkan di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada akhir September 2018.

oleh Arief Aszhari diperbarui 17 Sep 2018, 11:49 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 11:49 WIB
Tol JORR. Dok Kementerian PUPR
Tol JORR. Dok Kementerian PUPR

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi tarif tol terintegrasi bakal diterapkan di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada akhir September 2018. Penerapan integrasi tarif tol ini bertujuan sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multilane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada 2019.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penyamarataan tarif ini utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol, seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh, dan antrean transaksi tol. Untuk tahap sosialisasinya, bakal terus dilakukan sebelum peraturan resmi diberlakukan.

"Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing," kata Menteri Basuki dalam sebuah keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Transaksi tol setelah integrasi menjadi sistem terbuka, dimana pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment). Saat ini sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 km yang terdiri dari empat ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda.

Pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat. Sebab, perhitungan tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.

Sistem integrasi transaksi Tol JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).

Kemudian, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tarif Integrasi

Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama, yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30 ribu.

Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol, yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19 ribu, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Namun, untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3 ribu untuk golongan I. Adapun ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15 ribu, atau naik Rp 2.500 dari yang saat ini sebesar Rp 12.500.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya