Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem tilang elektronik dengan menggunakan kamera CCTV, atau yang disebut E-TLE (electronic traffic law enforcement) sudah berjalan 46 hari. Selama berjalan, sudah sebanyak 484 unit kendaraan diblokir, dihitung per 1 November 2018.
"484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem e-TLE," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, seperti disitat laman resmi NTMC Polri, Senin (17/12/2018).
Lanjut Budiyanto, sebelum kendaraan diblokir, pelanggar sudah dikirimi surat peringatan. Kemudian, para pelanggar ini diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi. "Pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi dan telah diberikan ruang waktu selama lima hari. Yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atau tidak mengonfirmasi," tegasnya.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah ada penetapan dari pengadilan, pelanggar diberikan ruang waktu selama satu minggu, dan yang bersangkutan tidak membayar denda tilang," tambahnya.
Sementara itu, Budiyanto juga mengatakan jika penetapan jumlah denda, dan hasil putusan sidang dapat dilihat di laman resmi Pengadilan Negeri di lima wilayah DKI Jakarta.
"Bagi pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi, segera dapat mengonfirmasi atau memberikan klarifikasi ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," sambungnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Untuk diketahui, selama 46 hari penerapan tilang elektronik, sebanyak 4.950 unit kendaraan yang melanggar serta tertangkap kamera, dan sebanyak 3.210 unit terkonfirmasi.
"Sebanyak 4.950 kendaraan yang ter-capture, 3.210 terkonfirmasi, 889 kendaraan telah mengonfirmasi, 519 kendaraan terbayarkan, 716 kendaraan mendapatkan penetapan atau vonis, dan 484 kendaraan terblokir," pungkasnya.
Advertisement