Perlu Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Difabel, Begini Cara Mendapatkannya

Namun, dalam perluasan ganjil genap ini, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas dari peraturan ini, dan salah satunya kendaraan yang membawa kaum difabel

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Agu 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 19:00 WIB
Begini Cara Mendapatkan Stiker Bebas Ganjil Genap Untuk Difabel (Ist)
Begini Cara Mendapatkan Stiker Bebas Ganjil Genap Untuk Difabel (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal resmi memperluas sistem ganjil genap mulai September 2019. Bila sebelumnya hanya 9 ruas jalan yang terkena peraturan ini, nantinya bakal ada 25 ruas jalan yang harus diperhatikan pemilik pribadi.

Namun, dalam perluasan ganjil genap ini, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas dari peraturan ini, dan salah satunya kendaraan yang membawa kaum difabel atau penderita disabilitas yang hendak menuju rumah sakit atau tempat berobat.

Dijelaskan Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas harus memiliki izin untuk melintas.

"Untuk kendaraan yang angkut disabilitas kita berikan pengecualian pada kendaraannya. Tetapi dengan syarat bahwa angkutan harus mengajukan izin pada Dinas Perhubungan dan kemudian kami berikan stiker yang dilengkapi barcode, artinya begitu kita scan dengan QR code akan terlihat data siapa difabel yang diangkut," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat

Sebagai persyaratannya, pemohon harus melengkapi data sebagai berikut:

-Surat Permohonan (format bebas ditujukan ke DISHUB DKI JKT)

-Foto copy KTP Pemohon

-Foto copy STNK

-Foto copy KK (kartu keluarga)

-Foto copy Akte kelahiran

-Foto copy dokumen medis penunjang

-Foto & Video disable ( bisa dikirim via WA). Sebisa mungkin yang bersangkutan atau yang menderita disabilitas ikut waktu pengajuan.

- Hanya boleh mengajukan 1 mobil yang khusus membawa difabel, dan tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil

Jika data sudah lengkap & memenuhi syarat, stiker akan langsung ditempel di mobil. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor handphone Dishub (Hanya Whatsapp), 0852-8004-0228 (Ibu Tasya atau Bapak Mulyadi).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya