Tertibkan Pengendara, Polisi Tambah Tilang Elektronik Jadi 81 Titik

Sebelumnya, tilang elektronik ini hanya ada di 12 titik, dan akan menjadi 81 titik dalam beberapa waktu depan

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Agu 2019, 18:42 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 18:42 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta, pihak kepolisian akan menambah titik penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Sebelumnya, tilang elektronik ini hanya ada di 12 titik, dan akan menjadi 81 titik dalam beberapa waktu depan.

"Siapapun yang melanggar lalu lintas langsung direkam, dijepret. Sekarang baru ada 12 titik, tapi mungkin bulan September nanti ini sampai dengan akhir tahun akan ditambah lagi 81 titik,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Kantor Sat Pas Sim Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, seperti dilansir laman resmi NTMC Polri, Jumat (23/8/2019).

Lanjutnya, diharapkan dengan banyaknya CCTV untuk menilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dapat semakin menertibkan pengendara.

Bukan hanya untuk pengguna jalan, tetapi CCTV juga akan mengawasi polisi yang nakal dengan mencari-cari kesalahan pengguna jalan.

"Jika sudah ada ini akan menjadikan orang patuh dan taat. Kemudian, akan mengurangi dan akan merubah perilaku masyarakat dan perilaku anggota yang cari-cari kesalahan," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lebih Canggih

Sementara itu, kemampuan kamera CCTV untuk tilang elektronik ini sebelumnya memang sudah ditingkatkan dengan penambahan fitur. Kamera CCTV itu sudah bisa merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

"CCTV yang baru ini memiliki fitur tambahan yang lebih canggih, karena mampu melihat dalam mobil, walau mobil itu menggunakan kaca gelap dan pada kondisi malam hari. Sehingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bisa tertangkap kamera. Pelanggaran ganjil genap juga bisa ditangkap kamera," terang Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf.

Lanjut Yusuf, penerapan ETLE cukup efektif dan efisien. Kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) bisa mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya