Bagaimana Jika Ambulans Terkena Tilang ETLE? Ini Penjelasan Polisi

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan sistem kerjanya kamera ETLE otomatis berdasarkan sensor dan algoritma dan tanpa bisa membedakan situasi darurat di lapangan.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 11 Apr 2025, 12:54 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 12:54 WIB
Pentingnya Layanan Pre-Hospital Ambulans untuk Penanganan Cepat Pasien Stroke
Pentingnya Layanan Pre-Hospital Ambulans untuk Penanganan Cepat Pasien Stroke. Foto Siloam Hospitals.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, angkat bicara terkait sejumlah mobil ambulans yang terkena kamera tilang elektronik alias ETLE ketika menerobos lampu lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan sistem kerjanya kamera ETLE otomatis berdasarkan sensor dan algoritma dan tanpa bisa membedakan situasi darurat di lapangan.

“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Meski begitu, ia menegaskan ambulans dalam kondisi darurat tetap punya hak prioritas di jalan raya. Hal itu sejalan dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ucap dia.

Karena itu, bilamana ada mobil ambulans kena tilang ETLE masih bisa disanggah. Ada mekanisme misalnya via online. Pelanggar tinggal membuka situs https://etle-pmj.info kemudian masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran” dan pilih “Sanggahan”

Tinggal upload bukti: surat tugas ambulans, rekaman GPS, video saat bertugas, dan identitas lengkap.

Imbau Agar Instansi Kesehatan Siapkan Dokumen Lengkap untuk Ambulans

Sementara itu, bisa juga pelanggar datang langsung ke loket ETLE di Samsat Polda Metro Jaya atau ke Kantor Gakkum di Pancoran.

"Bawa surat tilang dan dokumen pendukung, bisa langsung menghadap petugas buat klarifikasi. Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.

Ojo mengimbau semua instansi kesehatan dan pengelola ambulans untuk selalu menyiapkan dokumen lengkap setiap misi darurat, mulai dari surat tugas, rekaman perjalanan, hingga video di lapangan. Hal ini untuk bisa jadi bukti kuat jika sampai terkena tilang elektronik.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” tandas dia.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya