Pengembangan Sistem ETLE Butuh Dukungan Pemprov DKI Jakarta

Melalui 12 kamera CCTV, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di jalan Sudirman Thamrin.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Jul 2019, 20:12 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 20:12 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Melalui 12 kamera CCTV, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di jalan Sudirman Thamrin hari ini. Tersebar di 10 titik, pelanggar yang terdeteksi kamera CCTV akan mendapat surat konfirmasi dan membayar denda.

Bukan lagi tahap uji coba, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman menegaskan saat ini pelanggaran masih ditujukan kepada pengendara kendaraan roda empat.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan sistem yang sama akan diberlakukan kepada kendaraan roda dua.

"Sementara untuk mobil dulu, fokusnya. Iya bertahap, roda empat ke roda dua, karena jumlahnya. Nanti kalau roda empat sudah tertib baru menyasar ke roda dua," kata Kompol Arif.

Dukungan Pemprov DKI

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menunggu dukungan Pemprov DKI Jakarta agar sistem ETLE juga bisa dilakukan di wilayan lain.

"Ke depan kita menunggu dukungan Pemprov, karena memang sudah menyatakan siap mendukung ETLE. Dalam waktu dekat akan ada alokasi penambahan menjadi 81 kamera," ujar Kompol Arif.

Terkait wilayah, Kompol Arif menegaskan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Timur akan menjadi prioritas hadirnya sistem ETLE.

"Sesuai yang kita petakan, kebutuhan DKI awal itu meng-cover wilayah Jakarta Timur, Utara, Selatan di beberapa kawasan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya