Satlantas Serang Mulai Terbitkan Smart SIM

Sehari setelah resmi diluncurkan oleh Kakorlantas Polri pada Minggu (22 September 2019), Satlantas Polres Serang Kota mulai menerbitkan Smart SIM

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 24 Sep 2019, 15:34 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 15:34 WIB
SIM
Smart SIM telah diterbitkan oleh Satlantas Polres Serang Kota. (Yandhi Deslatama / Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Sehari setelah resmi diluncurkan oleh Kakorlantas Polri pada Minggu (22 September 2019), Satlantas Polres Serang Kota mulai menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM. Sedikitnya ada 113 Smart SIM yang diterbitkan.

Untuk sementara waktu, pembuatan Smart SIM hanya bisa dilakukan di kantor kepolisian atau belum bisa dibuat di SIM keliling. Prosesnya pun sama dengan pembuatan SIM konvensinal.

"SIM baru sudah bisa cetak di kantor Lantas Kota Serang, sudah pakai material Smart SIM yang baru," kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, ditemui diruangannya, Senin (23/09).

Dirinya menjelaskan, material kartu Smart SIM berbeda dengan material SIM lama yang berwarna biru. Secara fisik, surat ijin berkendara baru itu di bagian belakang terdapat hologram tiga dimensi, jika digoyang-goyang, maka akan terlihat logo Korlantas dan Polri.

SIM itu bisa juga digunakan pemiliknya untuk berbelanja di waralaba dengan terlebih dahulu melakukan top-up saldo di dalam kartu.

Namun baru Bank BNI sebagai Himpunan Bank Negara (Himbara) yang bisa digunakanan top-up, bank lainnya sedang dalam proses.

"Smart SIM kartunya yang membedakan materialnya. Smart SIM multiguna, selain identifikasi diri dan kemampuan berkendara, juga bisa digunakan sebagai e-money, e-tol, banknya yang sudah bisa baru BNI," terangnya.

 


Penerapan Point

Selain merekam identitas diri, smart SIM juga mampu merekam tilang dan data kecelakaan pemiliknya di seluruh Indonesia. Sehingga datanya dianggap lebih valid.

Polri berencana akan menerapkan point di dalam SIM. Jika pemiliknya melakukan pelanggaran, maka secara otomatis point itu akan berkurang.

Jika sudah melebihi batas maksimum, maka kepemilikan SIM akan dicabut. Sehingga masyarakat harus membuat ulang surat ijin berkendara itu.

"Ada record pelanggaran pengendara dan kecelakaan, ada point nya, kalau point-nya habis nanti SIM itu akan dicabut, tapi itu masih dibahas. Untuk kontrol pengguna SIM, untuk mengurangi pelanggaran dan menekan angka kecelakaan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya