Liputan6.com, New Delhi - Untuk menyadarkan warga pentingnya keselamatan berkendara, pemerintah India memberlakukan aturan tentang usia pakai ban mobil.
Dilansir Cartoq, aturan itu berlaku mulai bulan lalu. Polisi diizinkan untuk mendenda pengguna jalan yang memakai kendaraan dengan ban yang sudah tua.
Advertisement
Pada aturan itu disebutkan bahwa ban yang sudah dipakai lebih dari 30.000 kilometer berpotensi membahayakan dan pemilik mobil akan didenda.
"Berdasarkan IMV Act, itu menjelaskan bahwa ban harus diganti jika sudah dipakai menjangkau jarak 30.000 kilometer atau mereka bisa kecelakaan karena ban kehilangan daya cengkram. Jadi denda akan dikenakan kepada mereka yang memakai ban yang sudah gundul, karena bisa menyebabkan kecelakaan," kata polisi setempat.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Besaran Denda
Denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar sebesar INR 100 atau Rp 19.931 (Kurs INR 1 = Rp 199) untuk setiap ban. Selain soal ban, pelanggar yang melawan petugas karena tak mau didenda juga akan dikenakan denda dengan nilai sama.
"Ketika kami mendenda pelanggar, mereka sering melawan dan tak mau membayar denda. Mereka berusaha kabur. Saat itu, dengan memberikan denda kepada mereka, bisa membuat mereka disiplin," lanjutnya.
Sumber: Otosia.com
Â
Advertisement