PODCAST: Mengenal Mobil Listrik dan Sumber Energi Alternatifnya

Produsen mobil dunia tengah mempersiapkan mobil listrik untuk dipasarkan di Indonesia. Semua itu dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang insentif pajak yang akan berlaku 2 tahun mendatang sejak aturan diterbitkan.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 10 Nov 2019, 09:09 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2019, 09:09 WIB
Mobil Listrik
Beragam mobil listrik mulai berdatang ke Indonesia dan siap dijual pada 2021, yang sekarang masih mahal karena belum dapat keringanan pajak.

Liputan6.com, Jakarta Era mobil listrik telah tiba di Indonesia. Sejumlah produsen otomotif tengah mempersiapkan diri untuk menjual produk mereka pada 2021. Mengapa 2 tahun mendatang? Karena insentif pajak untuk mobil-mobil listrik telah berlaku.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Tapi bukan berarti saat ini belum ada mobil listrik yang dijual. Lihat Mitsubishi Outlander PHEV yang sudah bisa dipesan. Hanya saja harganya masih Rp1,2 miliar. Bila ikut aturan nanti, SUV tiga berlian ini harganya di kisaran Rp900 juta.

Sementara itu banyak ragam mobil listrik yang akan ditawarkan. Yang disebut diterdahulu di atas bukanlah mobil listrik murni. Mobil listrik itu masih memakai mesin konvesional untuk menggerakkan mobil maupun mengisi baterai. Nantinya akan ada lagi mobil listrik murni yang dijual.

Dua tahun ini juga jadi masa untuk memenuhi insfrastruktur pendukung program mobil listrik. Tapi sejumlah instalasi sumber energi bisa dimanfaatkan untuk menambah kemampuan Indonesia melaksanakan program mobil listrik. Seperti sumber energi alternatif yang memanfaatkan tenaga matahari ataupun angin.

Untuk menambah informasi seputar mobil listrik, Anda bisa menyimaknya dalam program Podcast Otomotif kali ini. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya