Sepeda Motor Mau Dibatasi, Ini Tanggapan Suzuki

Rencana pembatasan penggunaan sepeda motor di jalan-jalan nasional yang diusulkan oleh Komisi V DPR RI menuai pro dan kontra.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 17:31 WIB
Tilang Elektronik
Kamera CCTV terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan jalur Koridor 6 Transjakarta mulai awal Februari 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pembatasan penggunaan sepeda motor di jalan-jalan nasional yang diusulkan oleh Komisi V DPR RI menuai pro dan kontra. 

Pembahasan tentang pembatasan motor ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai salah satu produsen sepeda motor, Suzuki ikut angkat bicara. Suzuki menyatakan masih terus memantau perkembangan wacana tersebut.

Pihak PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) yang dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan pelarangan sepeda motor di jalan-jalan protokol tidak memberi efek banyak terhadap penjualan, sebab jenis transportasi ini sudah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat.

"Kami rasa (penjualan) tidak terlalu berpengaruh, karena kebutuhan masyarakat terhadap sepeda motor bisa untuk transportasi maupun hobi. Tidak selalu terkait dengan jalanan yang terkena wacana pembatasan tersebut," kata Marketing Manager 2W SIS, Banggas Pardede.

 

Motor Biang Kemacetan?

Suzuki tidak mau mengomentari lebih jauh mengenai tudingan sepeda motor sebagai biang kemacetan, dimana persoalan ini menjadi salah satu faktor lahirnya wacana tersebut.

"Kami tidak bisa menanggapi hal tersebut, karena kita semua belum tahu apa efek yang timbul secara nyata akibat aturan tersebut apabila jadi diterapkan," katanya.

Namun demikian, Suzuki bersedia menjadi mitra dialog bersama DPR terkait kebijakan pembatasan sepeda motor beroperasi di jalan-jalan nasional, sehingga jika diputuskan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Sebagai salah satu penggerak industri dan ekonomi negara, kami terbuka untuk ajakan diskusi demi solusi terbaik bagi masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, politisi PPP Nurhayati Monoarfa menyatakan dasar pelarangan motor selain asas keselamatan juga untuk mengurangi kesemrawutan jalan dan kemacetan, sehingga menyelamatkan Rp 830 miliar per tahun dari pemborosan akibat benang kusut kondisi jalan raya ini.

Nurhayati menyebutkan bahwa ide membatasi akses sepeda motor di jalan raya akan diterapkan di kota-kota besar di Indonesia. Lainnya adalah penolakan DPR terhadap motor sebagai angkutan umum di jalan raya.

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya