Mandiri Utama Finance Berikan Keringanan Pembayaran Cicilan untuk Ojol

Mandiri Utama Finance mulai menerapkan penangguhan pembayaran cicilan kepada driver ojek online maupun taksi online. Aturan ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mar 2020, 17:06 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 17:06 WIB
GIIAS 2016
Mandiri Utama Finance layani kredit mobil dan sepeda motor (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Mandiri Utama Finance mulai menerapkan penangguhan pembayaran cicilan kepada driver ojek online maupun taksi online. Aturan ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Hanya khusus ojol (ojek online)," kata Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Kebijakan ini diambil dalam rangka mengikuti instruksi pemerintah yang meminta perusahaan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terdampak penyebaran virus Corona, khususnya bagi kelompok pengemudi ojek online dan pengemudi taksi online.

"Kita mengikuti program pemerintah yang bertujuan baik bagi masyarakat pada saat ini. Khususnya kelompok driver ojol (ojek online), driver taksi," kata Stanley.

Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan proses pendataan jumlah nasabah pengemudi transportasi online. Pendataan yang dilakukan sesuai dengan okupansi pada saat aplikasi kredit para nasabah.

Setelah itu, perusahaan akan memberikan pemberitahuan kepada para nasabah. "Itu salah satu kemungkinan dengan disertai surat pengakuan penundaan karena kondisi virus Corona," tutur Stanley.

Sumber: Merdeka.com

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Banyak Leasing Ogah Kasih Keringanan di Tengah Wabah Corona COVID-19

Sebelumnya, penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online, belum diberikan sebagian besar perusahaan pembiayaan (leasing) di tengah wabah Virus Corona COVID-19.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan menjadi alasan utamanya.

Motor Kredit Macet Masih Bisa Ditarik Leasing, Ini PenjelasannyaLeasing Masih Bisa Tarik Motor Tanpa Putusan Pengadilan    

"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun kepada Merdeka.com.

Sebaliknya, Igun menyebut, perusahaan pembiayaan justru memberikan surat kepada kreditur terkait penagihan yang akan tetap dilakukan seperti biasa.

Fakta yang terjadi di lapangan tentu berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Mereka (leasing) menerbitkan surat kepada debiturnya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya