Ini yang Disiapkan Jasa Marga Jika Pembatasan Transportasi Jabodetabek Diterapkan

jika memang nantinya Jabodetabek terimbas pembatasan moda transportasi dan angkutan, maka PT Jasa Marga, sebagai pengelola jalan tol bakal menyiapkan alternatif

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Apr 2020, 15:04 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 15:04 WIB
Cara Jasa Marga Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Rest Area Jalan Tol
Kendaraan memasuki area gerbang tol Jagorawi, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.

Namun, surat tersebut tujuannya untuk memberikan rekomendasi kepada daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang telah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi hal tersebut, jika memang nantinya Jabodetabek terimbas pembatasan moda transportasi dan angkutan, maka PT Jasa Marga, sebagai pengelola jalan tol bakal menyiapkan alternatif.

"Kami sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," ujarnya, seperti disitat dari News Liputan6.com, ditulis Kamis (2/4/2020).

Bila terimbas, Dwi menjelaskan, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, maka penutupan sementara jalan tol akan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, lanjut Dwimawan, bila ada ketentuan lain terkait hal tersebut dengan seperti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdasarkan PP 21 tahun 2020. Maka bisa saja nantinya dikomandoi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yakni Menkes Terawan.

"Kami dalam posisi menunggu kesiapan, PT Jasa Marga sudah melakukan serangkaian kesiapan bila protokoler tersebut diterapkan," pungkas Dwi.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Tidak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek

Guna menurunkan laju penyebaran virus Corona Covid-19, pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan merekomendasikan langkah-langkah pembatasan akses moda transportasi di wilayah Jabodetabek. Hal tersebut, bahkan tertuang dalam surat edaran Nomor SE.5.BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang Dari dan Ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.

Namun, menurut Menko Maritim dan Investasi yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan membantah kabar tersebut.

Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menjelaskan jika dicermati isinya, maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi.

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," jelas Jodi dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Kamis (2/4/2020).

Jadi, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya