Tak Ada SIKM, 21 Ribu Kendaraan Gagal ke Jakarta Sepanjang 6 Hari

Sepanjang enam hari, atau dari 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Direktorat Polda Metro Jaya berhasil menjaring sebanyak 21.084 kendaraan yang tidak memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM saat menuju Jakarta.

oleh Arief Aszhari diperbarui 03 Jun 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 13:00 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang enam hari, atau dari 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Direktorat Polda Metro Jaya berhasil menjaring sebanyak 21.084 kendaraan yang tidak memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM saat menuju Jakarta.

"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 21.084 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis seperti disitat dari laman News Liputan6.com, Rabu (3/6/2020).

Lanjut Yusri, pada Selasa (2/6/2020) memang terjadi penurunan angka pelanggaran dibanding hari sebelumnya, atau Senin (1/6/2020). Bahkan, persentasenya cukup besar, yaitu 13 persen.

"Pada Selasa (2/6/2020) yang diputarbalikkan sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan Senin (1/6) mencapai 4.208. Sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," ujar dia.

Dalam hal penertiban SIKM, Polda Metro Jaya mendirikan 20 pos untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Yusri menerangkan, Kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dua Opsi

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

"Kami sekat pengendara. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua,” ucap dia.


Didominasi Sepeda Motor

Menurut Catatan Kepolisian, kendaraan yang diputar balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya