PSBB Transisi Diperpanjang, Sistem Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Ibu Kota selama 14 hari ke depan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 02 Jul 2020, 09:37 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 09:24 WIB
Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Lagi hingga 19 April
Kendaraan melintas di kawasan ganjil genap di jalan medan merdeka barat, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Ibu Kota selama 14 hari ke depan.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menunda aktivasi sistem ganjil genap demi menjaga protokol kesehatan physical distancing di dalam kendaraan umum.

"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir NTMC Polri, Kamis (2/7/2020).

Belum adanya instruksi dari Gubernur DKI Jakarta untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap juga menjadi alasan peraturan ini belum berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Angkutan Umum

Dirlantas menambahkan, apabila sistem ganjil genap kembali diaktifkan di masa PSBB transisi, penumpang angkutan umum dikhawatirkan akan meningkat tajam.

"Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," ujarnya.

 

Pembagian Jam Masuk Kantor

Meski volume kendaraan di jalanan ibu kota hampir mencapai volume normal, sistem ganjil genap belum diperlukan lantaran surat edaran gugus tugas terkait pembagian jam masuk kantor cukup membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

"Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta," tuturnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberi informasi terkait sistem ganjil genap melalui Instagram resminya @dishubdkijakarta. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya