Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Ibu Kota selama 14 hari ke depan.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menunda aktivasi sistem ganjil genap demi menjaga protokol kesehatan physical distancing di dalam kendaraan umum.
Advertisement
Baca Juga
"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir NTMC Polri, Kamis (2/7/2020).
Belum adanya instruksi dari Gubernur DKI Jakarta untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap juga menjadi alasan peraturan ini belum berlaku.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Angkutan Umum
Dirlantas menambahkan, apabila sistem ganjil genap kembali diaktifkan di masa PSBB transisi, penumpang angkutan umum dikhawatirkan akan meningkat tajam.
"Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," ujarnya.
Â
Advertisement
Pembagian Jam Masuk Kantor
Meski volume kendaraan di jalanan ibu kota hampir mencapai volume normal, sistem ganjil genap belum diperlukan lantaran surat edaran gugus tugas terkait pembagian jam masuk kantor cukup membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas.
"Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta," tuturnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberi informasi terkait sistem ganjil genap melalui Instagram resminya @dishubdkijakarta.Â
Advertisement