Begini Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak progresif harus dibayarkan pemilik kendaraan apabila memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Penarikan pajak progresif didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 17 Mar 2023, 11:31 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 19:22 WIB
Cara Hindari Pajak Progresif Kendaraan yang Sudah Dijual
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Pajak progresif harus dibayarkan pemilik kendaraan apabila memiliki lebih dari satu mobil atau motor. Penarikan pajak progresif didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK.

Meski pemilik kendaraan berbeda, namun tetap berada dalam satu Kartu Keluarga, maka pajak progresif tetap berlaku.

Terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan. Berikut dasar perhitungan yang digunakan, seperti dilansir Suzuki Indonesia.

1. NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor

NJKB merupakan nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.

Depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya didasarkan pada perhitungan pabrikan.

2. Dampak Negatif dari Penggunaan Kendaraan

Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama jalan cepat mengalami kerusakan.

Penghitungan Pajak Progresif

Penghitungan pajak progresif kendaraan disesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Sementara itu, besaran tarif pajak progresif sebagai berikut:

  • Kendaraan Pertama Tarif 2%
  • Kendaraan Kedua Tarif 2,5%
  • Kendaraan Ketiga 3%
  • Kendaraan Keempat 3,5%
  • Kendaraan Kelima 4%

Jadi, pajak akan naik 0,5% tiap penambahan satu kendaraan, dengan Pengenaan maksimal sebesar 10%.

 

Berikut cara mudah menghitung pajak progresif pada motor

  • Penarikan tarif sebesar 2 persen pada kepemilikan motor pertama.
  • Penarikan tarif 2,5 persen pada kepemilikan motor kedua.
  • Penarikan tarif 3 persen pada kepemilikan motor ketiga.
  • Penarikan tarif 3,5 perzen pada kepemilikan motor keempat.
  • Penarikan tarif 4 persen pada kepemilikan motor kelima.

Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada motor, tarif yang dikenakan sebesar Rp35 ribu.

Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB kendaraan dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100.

Pajak Progresif Mobil

Tidak jauh berbeda dengan motor, berikut daftar persentase besaran pajak kepemilikan mobil yang perlu diketahui:

  • Persentase sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan mobil pertama.
  • Persentase sebesar 2 persen untuk kepemilikan mobil kedua.
  • Persentase sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan mobil ketiga.
  • Persentase sebesar 3 persen untuk kepemilikan mobil keempat.
  • Persentase sebesar 3,5 persen untuk kepemilikan mobil kelima.

Sekadar mengingatkan, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dapat Anda lihat pada STNK.

Setelah mengetahui PKB-nya, Anda dapat mencari NJKB dengan menggunakan perhitungan (PKB : 2) x 100.

Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki persentase tarif yang berbeda-beda.

Di Jakarta misalnya, kendaraan pertama dikenakan 2 persen, kedua 2,5 persen, ketiga 3 persen, keempat 3,5 persen, dan seterusnya sampai jumlah mobil yang dimiliki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya