Wacana Ganjil Genap Seluruh Jakarta 24 Jam, Ini Tanggapan Polda Metro

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di seluruh ruas jalan selama 24 jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2020, 07:40 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2020, 07:39 WIB
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di seluruh ruas jalan selama 24 jam.

 

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian soal wacana kebijakan tentang ganjil genap tersebut dan melihat apa alternatifnya jika memang diterapkan.

"Ya asal dipasangi rambunya bisa saja. Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Meski begitu, ia ingin hal itu ditanyakan kepada pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut.

"Jadi, kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wacana dari Dishub DKI

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, mengatakan durasi ganjil genap seharian tersebut, kemungkinan bisa diterapkan usai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB dengan hanya baru berlaku untuk kendaraan mobil.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang, kita terapkan," ujar Syafrin seperti dilansir antara, Jumat (7/8).

 

Penularan Masih Tinggi

Syafrin menjelaskan pertimbangan-pertimbangan untuk evaluasi aturan tersebut, akan dengan melihat penularan COVID-19 di Jakarta masih tinggi. Sementara, pergerakan masyarakat di Jakarta masih harus dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.

Menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.

"Jadi implementasi saat ini instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juni maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta," tuturnya. 

Sumber: News Liputan6.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya