Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) telah habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Terdapat lima lokasi layanan SIM keliling terbaru, dengan tetap memberlakukan standar protokol kesehatan, seperti pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Advertisement
Melansir akun Instagram @jktinfo, khusus wilayah Jakarta Timur, pemohon bisa menyambangi lokasi Mall Grand Cakung. Sedangkan Jakarta Utara pemohon bisa mengunjungi Mall PTC Pulo Gadung.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas dan Jakarta Barat terdapat di LTC Glodok.
Terkait waktu layanan, SIM keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM Baru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Perpanjang SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Advertisement
Kenali Lima Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Tak hanya itu, SIM juga menjadi identitas pengendara jika terjadi sebuah kecelakaan. Polisi akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara.
Terdapat lima jenis, pengelompokan setiap SIM disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan di Indonesia. Umumnya terdapat 4 jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yakni A,B,C dan D. Meski demikian, khusus SIM B dibagi kembali menjadi dua jenis.
Â
Masing-masing dari SIM juga berbeda dari kegunaan serta harga pajak yang dibayarkan. Pembagian golongan SIM juga berdasarkan berat kendaraan.
Sementara itu, SIM perseorangan digunakan oleh suatu individu yang digunakan untuk pemakaian pribadi contohnya mobil, motor, truk yang bersifat pribadi.
Berikut pengertian lima jenis SIM (A,B1,B2, C dan D), seperti dilansir Garda Oto, Senin (3/4/2020).  Â
SIM A
SIM A diperuntukan bagi pengedara mobil penumpang serta barang perseorangan, dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1
SIM ini digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan dengan skala jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM B2
Jenis SIM ini diperuntukan bagi kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan. Jumlah bobot yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.Â
SIM C
Khusus roda dua atau sepeda motor, pengendara wajib memiliki SIM C.
SIM D
SIM D wajib dimiliki disabilitas yang ingin mengendarai sebuah kendaraan.
Jenis-jenis SIM (A,B,C dan D) merupakan SIM yang digunakan di Indonesia. SIM diperoleh setelah pemohon lolos ujian materi dan praktik.
Advertisement