Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Tak hanya itu, SIM juga menjadi identitas pengendara jika terjadi sebuah kecelakaan. Polisi akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara.
Terdapat lima jenis, pengelompokan setiap SIM disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan di Indonesia. Umumnya terdapat 4 jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yakni A,B,C dan D. Meski demikian, khusus SIM B dibagi kembali menjadi dua jenis.
Advertisement
Baca Juga
Masing-masing dari SIM juga berbeda dari kegunaan serta harga pajak yang dibayarkan. Pembagian golongan SIM juga berdasarkan berat kendaraan.
Sementara itu, SIM perseorangan digunakan oleh suatu individu yang digunakan untuk pemakaian pribadi contohnya mobil, motor, truk yang bersifat pribadi.
Berikut pengertian lima jenis SIM (A,B1,B2, C dan D), seperti dilansir Garda Oto, Senin (3/4/2020).
SIM A
SIM A diperuntukan bagi pengedara mobil penumpang serta barang perseorangan, dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1
SIM ini digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan dengan skala jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM B2
Jenis SIM ini diperuntukan bagi kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan. Jumlah bobot yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Advertisement
SIM C
Khusus roda dua atau sepeda motor, pengendara wajib memiliki SIM C.
SIM D
SIM D wajib dimiliki disabilitas yang ingin mengendarai sebuah kendaraan.
Jenis-jenis SIM (A,B,C dan D) merupakan SIM yang digunakan di Indonesia. SIM diperoleh setelah pemohon lolos ujian materi dan praktik.