Kenali Lima Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan perlengkapan wajib bagi pengendara saat mengoperasikan kendaraan. Tak hanya itu, SIM juga menjadi identitas pengendara jika terjadi sebuah kecelakaan. Polisi akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan terhadap identitas peng

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 03 Agu 2020, 11:06 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 11:06 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Tak hanya itu, SIM juga menjadi identitas pengendara jika terjadi sebuah kecelakaan. Polisi akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara.

Terdapat lima jenis, pengelompokan setiap SIM disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan di Indonesia. Umumnya terdapat 4 jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yakni A,B,C dan D. Meski demikian, khusus SIM B dibagi kembali menjadi dua jenis.

Masing-masing dari SIM juga berbeda dari kegunaan serta harga pajak yang dibayarkan. Pembagian golongan SIM juga berdasarkan berat kendaraan.

Sementara itu, SIM perseorangan digunakan oleh suatu individu yang digunakan untuk pemakaian pribadi contohnya mobil, motor, truk yang bersifat pribadi.

Berikut pengertian lima jenis SIM (A,B1,B2, C dan D), seperti dilansir Garda Oto, Senin (3/4/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


SIM A

SIM A diperuntukan bagi pengedara mobil penumpang serta barang perseorangan, dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1

SIM ini digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan dengan skala jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

SIM B2

Jenis SIM ini diperuntukan bagi kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan. Jumlah bobot yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.


SIM C

Khusus roda dua atau sepeda motor, pengendara wajib memiliki SIM C.

SIM D

SIM D wajib dimiliki disabilitas yang ingin mengendarai sebuah kendaraan.

Jenis-jenis SIM (A,B,C dan D) merupakan SIM yang digunakan di Indonesia. SIM diperoleh setelah pemohon lolos ujian materi dan praktik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya