Liputan6.com, Jakarta - Saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, 11 lokasi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menjadi titik operasi yustisi dan tes antigen yang dijalankan petugas gabungan. Operasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19.
"Mengacu jadwal dari gubernur, tercatat ada 11 tempat yakni di enam objek wisata, dan lima di titik rawan kerumunan 'rest area' di sepanjang jalan tol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono di Semarang, Senin, dikutip Antara.
11 titik operasi yustisi tersebut adalah:
Advertisement
- Objek Wisata (OW) Dataran Tinggi Dieng di Kabupaten Wonosobo pada 24 dan 27 Desember 2020
- OW Candi Borobudur di Magelang pada 23 dan 31 Desember 2020
- OW Baturaden di Banyumas pada 24 dan 27 Desember
- OW Dusun Semilir di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020
- OW Prambanan di Kabupaten Klaten pada 26 dan 31 Desember 2020
- OW Tawangmangu di Kabupaten Karanganyar pada 24 dan 27 Desember 2020
- Area istirahat 260 B di Kabupaten Tegal pada 27 dan 31 Desember 2020
- Area istirahat 379 di Kabupaten Batang pada 24 dan 26 Desember 2020
- Area istirahat 429 di Kabupaten Semarang pada 24 dan 27 Desember 2020
- Area istirahat 456 A di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020
- Area istirahat 456 B di Kabupaten Semarang pada 26 dan 31 Desember 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penegakan Protokol Kesehatan
Selain petugas gabungan dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP Provinsi Jateng, jajaran Satpol PP di kabupaten/kota juga dilibatkan dalam operasi yustisi dan tes antigen mendatang sebagai penegakan protokol kesehatan.
"Mereka akan dibagi beberapa tim dan bertugas mulai dari memantau, sampai teknis pengamanan, bersama Satpol PP kabupaten/kota, sedangkan untuk jam giat yang dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai tengah malam selama libur Natal dan tahun baru. Jadi waktunya sampai di luar jam kerja," ujarnya.
Sumber: Regional Liputan6.com
Penulis: Muhamad Ridlo
Advertisement