Liputan6.com, Jakarta - Informasi seputar imbauan agar segera memblokir STNK kendaraan setelah proses jual-beli agar terhindar dari sanksi sanksi tilang elektronik menyita perhatian pembaca Liputan6.com.
Selain itu, informasi mengenai buku manual mobil serta imbauan agar pemilik mobil wajib memiliki garasi sendiri turut menjadi sorotan pembaca.
Advertisement
Baca Juga
Berikut ringkasan artikel otomotif terpopuler yang terangkum dalam top 3 berita hari ini:
1. Cegah Sanksi ETLE, Segera Blokir STNK Kendaraan Setelah Proses Jual-Beli
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah berlaku nasional. Bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera, pasti akan dikirimi surat dari pihak kepolisian.
Mencegah kesalahan dalam pengiriman surat bukti atau rekaman pelanggaran, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan proses jual beli kendaraan untuk segera melakukan pemblokiran. Hal tersebut, guna menghindari sanksi tilang jika pemilik baru melakukan kesalahan di jalan raya.
Selanjutnya baca di sini
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2. Seluk Beluk Mobil Bisa Kuasai dari Buku Manual, Makanya Jangan Malas Baca
Kebiasaan masyarakat setelah membeli mobil adalah langsung mencoba kendaraan kesayangannya. Jarang sekali yang membaca buku manual terlebih dahulu, karena dianggap sudah mengetahui semuai fitur roda empat yang dipinangnya.
Padahal, dengan membaca buku manual, bisa berguna untuk mengetahui informasi penting terkait kendaraannya. Utamanya fitur dan kelengkapan mengadopsi teknologi dengan perangkat komputer nan canggih.
Selanjutnya baca di sini
Â
Advertisement
3. Jangan Rugikan Orang lain, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Sendiri
Garasi mobil masih menjadi permasalahan tersendiri di tengah kehidupan masyarakat. Banyak yang memiliki mobil, tapi tidak memiliki garasi sehingga harus parkir roda empatnya sembarangan, seperti di jalan depan rumah yang sejatinya bisa merugikan orang lain.
Parahnya lagi, mobil yang sembarangan parkir di jalanan meskipun itu di depan rumahnya sendiri, bisa menggangu ketertiban. Seperti menghalangi kendaraan yang hendak lewat, terlebih jika kondisi darurat, seperti ambulans atau mobil pemadam kebarakan yang terhalan jalannya.
Selanjutnya baca di sini
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik.
Advertisement