Tanda Tangan MoU, Korlantas Polri Siap Hadirkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online

Dengan adanya perpanjangan SIM Online dapat mencegah penyebaran virus Corona

oleh Arief Aszhari diperbarui 08 Apr 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 09:00 WIB
Membuat Smart SIM
Petugas kepolisian menunjukkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung, di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi menghadirkan Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus Corona Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, membuat masyarakat harus tetap mengurangi kegiatan di luar rumah. Melihat hal tersebut, Korlantas Polri siap membuat inovasi dalam hal pelayanan publik, dengan meluncurkan perpanjangan SIM online.

Dijelaskan Kepala Korps lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono, yang hadir dalam acara MoU penandatanganan kerja sama antara Korlantas Polri, Bank BNI, PT. Pos Indonesia, PT. LTS dan PT. Central Assesment Indonesia, mengatakan bahwa inovasi ini dinilai sangat tepat, dimana dengan adanya perpanjangan SIM Online dapat mencegah penyebaran virus Corona.

“MoU ini untuk kemudahan pelayanan publik yang berbasis IT. Dan tentunya di masa pandemi ini sangat tepat untuk konsep pelayanan publik semacam ini ya. Memang kita dengar harapan dan keinginan masyarakat seperti itu Dan kita juga selalu meningkatkan Pelayanan publik ini betul betul semudah-mudahnya bagi masyarakat,” terang Kakorlantas, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Kamis (8/4/2021).

Kakorlantas menambahkan, nantinya masyarakat bisa memilih pelayanan publik perpanjangan SIM, bisa langsung datang ke satpas, bus SIM keliling maupun dengan aplikasi perpanjangan online yang tersedia di App Store dan Play Store.

"Masyarakat yang mau datang langsung ke satpas ya silakan, intinya terfasilitasi semuanya, karena masyarakat kan tidak semua paham tentang teknologi. Tetapi tetap kita layani, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” jelas Kakorlantas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 8 April 2021

SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki batas masa berlaku yang harus Anda ketahui. Jika batas masa berlaku sampai terlewat, Anda harus mengajukan SIM yang baru.

Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan hari ini (8 April 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Kamis (8 April 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.   

Daftar lokasi:

1). Jaktim : Mall Grand Cakung

2). Jaksel : 1. Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel

                 2. Kampus Trilogi Kalibata

3). Jakbar : LTC Glodok

4). Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya