Top 3: Sosok Sheikh Mohamed bin Zayed dan Syarat Kelonggaran Mudik

Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Japek berganti nama menjadi Sheikh Mohammed bin Zayed.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 14 Apr 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 08:00 WIB
Melihat Tol Layang Jakarta-Cikampek dari Udara
Foto Udara Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2019). Tol Layang Japek II mulai beroperasi untuk kendaraan golongan I tanpa tarif dengan minimum kecepatan 60 km dan Maksimum 80 km per jam (Liputan6.com/Zulfikar Abubakar)

Liputan6.com, Jakarta - Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Japek berganti nama menjadi Sheikh Mohammed bin Zayed. Asal-usul sosok tersebut dalam artikel "Mengenal Sheikh Mohamed bin Zayed, Sosok yang Menjadi Nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek" menjadi berita terfavorit saat ini.

Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Berkat Diskon PPnBM, Penjualan Daihatsu hingga Kuartal Pertama Moncer" dan "Syarat dari Polisi untuk Dapat Kelonggaran Mudik pada 26 April-5 Mei 2021". Berikut rangkumannya.

1. Mengenal Sheikh Mohamed bin Zayed, Sosok yang Menjadi Nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Nama Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Japek diubah menjadi Sheikh Mohammed bin Zayed. Peresmian ganti nama tersebut dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin (12/4/2021).

Nama yang khas dengan daerah Timur Tengah itu tidak terlalu familiar di telinga masyarakat Indonesia. Lalu siapa dia?

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2. Berkat Diskon PPnBM, Penjualan Daihatsu hingga Kuartal Pertama Moncer

Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah, memberikan dampak yang sangat positif bagi industri otomotif nasional. Salah satu pabrikan yang juga ikut merasakan kenaikan penjualan tersebut, adalah PT Astra Daihatsu Motor (ADM), setidaknya hingga kuartal pertama tahun ini.

Secara nasional, pasar otomotif naik signifikan dengan volume sekitar 77 ribu unit.

Baca selengkapnya di sini.

3. Syarat dari Polisi untuk Dapat Kelonggaran Mudik pada 26 April-5 Mei 2021

Dengan beberapa ketentuan dan persyaratan, polisi memberikan kelonggaran penerapan aturan larangan mudik pada 26 April hingga 5 Mei 2021. Karo Bin Ops Staf Operasi Kapolri Brigjen Roma Hutajulu menyampaikan, salah satu kelonggaran yang diberikan adalah pemudik dapat melanjutkan perjalanannya jika memiliki surat kesehatan atau pun surat dinas.

"Masih ada kelonggaran dengan adanya pemeriksaan kesehatan di check point tersebut, apabila tidak bisa menunjukkan surat kesehatan atau pun perjalanan dinas, itu diputarbalik," tutur Roma saat diskusi virtual, Senin (12/4/2021).

Baca selengkapnya di sini.

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya