Pabrikan Ban Goodyear Dituduh Tidak Membayar Gaji Karyawannya

Karyawan pabrik ban Goodyear di Malaysia, ditentang oleh serikat pekerja karena dinilai tidak membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 03 Jun 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 09:00 WIB
Goodyear dituduh tidak membayar gaji karyawannya di Malaysia
Goodyear dituduh tidak membayar gaji karyawannya di Malaysia

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pabrikan ban mobil Goodyear Tire and Rubber Co mengalami masalah serius dengan para pekerjanya di pabrik Malaysia. Mereka disangkakan tidak membayar upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.

Persoalan tersebut diajukan oleh 185 pekerja yang mengatakan bahwa gaji mereka tidak hanya dibayar secara penuh. Di samping itu, mereka juga dikabarkan menuntut pekerjaan terlalu berlebihan menyalahi aturan yang berlaku di negeri Jiran.

Ini bukanlah kali pertama para buruh pabrik Goodyear Tire and Rubber Co digeruduk. Namun, pada 2019 dan 2020, mereka juga sudah melakukan tiga pengaduan terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Dalam sebuah laporan tersebut terungkap bahwa para pekerja ini sudah melakukan pekerjaannya secara lembur sebanyak 299 jam dalam satu bulan. Hal tersebut, dikatakan menyalahi aturan karena lebih dari dua kali lipat dalam batas hukum yang diberlakukan di negara tersebut.

Meski para pekerja ini dilindungi oleh serikat pekerja lokal, namun Goodyear memiliki argumen di pengadilan bahwa pekerja asing tidak berhak atas manfaat perjanjian bersama karena mereka bukan termasuk dalam anggota serikat pekerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengadilan Mengabulkan Tuntutan, Goodyear Ajukan Banding

Pengadilan mengabulkan tuntutan pekerja, namun Goodyear mengajukan banding
Pengadilan mengabulkan tuntutan pekerja, namun Goodyear mengajukan banding

Selama dua kali tuntutan tersebut, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memberikan hak pekerja tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan keputusan tersebut, pemerintah setempat memerintahkan Goodyear untuk membayar kembali upah.

Adapun besaran nilai yang harus dibayarkan adalah sebesar 5 juta Ringgit. Melihat putusan tersebut, Goodyear tidak lantas diam karena mereka melakukan pengajuan banding ke pengadilan tinggi.

"Kami menganggap serius segala tuduhan perilaku tidak pantas yang berkaitan dengan rekanan, operasi, dan rantai pasokan kami," jelas perwakilan Goodyear, melansir Carscoops.


Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya