Liputan6.com, Jakarta - Piaggio Group (PIA.MI) telah memenangkan keputusan dari Pengadilan Yudisial Paris dan Pengadilan Milan, terkait Peugeot Motocycles (sekarang dimiliki oleh perusahaan India) yang bersalah atas pelanggaran sebuah Hak Paten Eropa terkait teknologi dari Piaggio MP3 skuter tiga-roda dengan model Peugeot Metropolis.
Hak cipta yang dimaksud dimiliki oleh Piaggio Group yang menjadi acuan putusan berkaitan dengan sistem kontrol yang memungkinkan kendaraan roda-tiga untuk bergerak miring ke samping, seperti sepeda motor konvensional.
Terkait pelanggaran tersebut, Peugeot Motocycles telah dijatuhi hukuman di Perancis untuk membayar ganti rugi sebesar 1,5 juta euro, di samping hukuman lebih lanjut untuk pelanggaran dan biaya hukum.
Advertisement
Putusan dari Pengadilan Paris juga melarang Peugeot Motorcycles di wilayah Prancis untuk memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan dan atau memiliki segala jenis skuter roda-tiga yang menggunakan sistem kontrol yang dipatenkan oleh Piaggio Group (termasuk Peugeot Metropolis), pada denda pelanggaran yang dibayarkan untuk setiap kendaraan yang ditiru.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tarik Kendaraan
"Pengadilan Milan telah melarang Peugeot Motocycles di wilayah Italia untuk mengimpor, mengekspor, memasarkan dan mengiklankan (offline dan online) Peugeot Metropolis, dengan denda sebesar enam ribu euro untuk setiap kendaraan yang terjual setelah 30 hari sejak pengumuman hukuman yang diberikan," tulis Piaggio dalam sebuah pernyataan.
Selain itu, Peugeot Motocycles juga diwajibkan untuk menarik seluruh kendaraan tiruan yang sudah terjual di Italia dalam kurun waktu 90 hari, hukuman dalam pembayaran dengan tambahan sebesar 10 ribu euro untuk setiap hari yang tertunda dalam melaksanakan perintah.
Advertisement