Ini Alasan Polisi Pilih SIM Sebagai Jaminan Tilang Ketimbang STNK

Saat melakukan penilangan, pihak kepolisian akan memberikan surat tilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 15:02 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat melakukan penilangan, pihak kepolisian akan memberikan surat tilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan. Lalu mengapa polisi lebih memilih SIM ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dijadikan jaminan tilang?

Kami mencoba cari tahu alasan tersebut kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Menurutnya alasan mengapa menahan SIM daripada STNK karena berkaitan dengan legitimasi pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Alasan utamanya karena soal kompetensi, pengendara itu yang melanggar maka SIM yang harus ditahan. Karena tak semua STNK memiliki atas nama dari pengendara atau pemilik SIM dan pengemudi yang melanggar, SIM yang yang akan disita" kata Argo saat dihubungi, Selasa (22/9).

Ia juga melanjutkan prosedur itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku soal penilangan dan barang bukti untuk di pengadilan. SIM jadi prioritas pertama dokumen yang ditahan jika pengendara tidak memiliki kemauan untuk membayar denda maksimal.

"Jadi sebetulnya STNK itu adalah legalitas sebuah kendaraan. Namun setelah memiliki itu pengemudi wajib punya legalitas berkendara yakni SIM. Dan saat menggunakan di jalan dia harus memiliki dokumen kompetensi (SIM), perhatikan ketika melakukan pelanggaran polisi pasti menanyakan SIM lebih dulu dari pada STNK," lanjutnya.

Mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SKEP/443/IV/1998 tertanggal 17 April 1998, terdapat 2 petunjuk teknis soal blanko tilang. Pertama berlembar warna biru dan kedua berwarna merah, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. 

Penjelasan singkatnya, jika Anda memilih blangko biru maka secara sadar pengendara mengakui kesalahan dan dipersilakan untuk membayar denda melalui bank terkait serta tak ada barang bukti yang ditahan.

Namun jika memilih blangko merah, Anda diharuskan untuk mengikuti sidang di tempat dan waktu yang dijadwalkan. Artinya Anda ingin melakukan banding atas tuduhan polisi soal pelanggaran lalu lintas.

Nah, ketika blangko merah sudah di tangan pengendara, ada dokumen yang akan ditahan sementara oleh polisi untuk barang bukti. Biasanya adalah SIM.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Unit Kendaraan Jadi Jaminan

Tapi ketika diberhentikan polisi dan tak memiliki SIM dan hanya membawa STNK maka dokumen kepemilikan kendaraan yang akan ditahan. 

Lantas bagaimana jika tak memiliki SIM dan STNK? Argo mengatakan unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti dan ditahan sementara. Pemilik bisa mengambil setelah mampu menunjukkan STNK dan membayar denda tilang.

"Intinya saat penilangan ada barang yang harus ditahan sebagai bukti. Misalnya, sebagai contoh, pajak kendaraan mati artinya pengendara harus membayar pajak lebih dulu untuk bisa mengambil kendaraannya. Sifatnya situasional, mana yang diprioritaskan," pungkas dia.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan, barang bukti SIM, STNK atau kendaraan yang ditahan akan diserahkan ke pengadilan selambat-lambatnya 14 hari dari waktu penilangan. Saran dari dia ada baiknya pengambilan dokumen tidak melebihi tenggang waktu tersebut.

"Biasanya memang 14 hari baru diserahkan ke pengadilan. Segera melakukan kewajiban hadir dan ikut persidangan untuk mendapatkan haknya lagi," jelasnya.

Sumber: Oto.com

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya