Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak sepakat pembayaran pajak jadi syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantaran hal itu dinilai tidak relevan dengan banyaknya tantangan.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyarankan kebijakan lain yang bisa diterapkan pemerintah jika orientasinya adalah memperbanyak setoran pajak. Salah satunya dengan menghapus pajak kendaraan.
Advertisement
Baca Juga
Pada saat yang sama, pajak kendaraan itu dialuhkan menjadi pungutan ketika konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM).
Advertisement
"Daripada merencanakan kebijakan yang absurd, sebainya pemerintah menghapus pajak kendaraan. Dan menggantinya dengan pungutan dana preservasi pada saat konsumen mengisi BBM," kata Agus kepada Liputan6.com, Rabu (15/1/2025).
"Artinya, setiap liter yg dibeli oleh konsumen dikenakan pungutan dana preservasi. Ini akan lebih adil bagi konsumen," Ia menambahkan.
Agus bilang, dana yang dipungut akan semakin besar seiring banyaknya kendaraan yang membeli BBM. Menurut dia, ini lebih adil karena kendaraan yang tidak dipakai tidak perlu membayar pungutan.Â
Lantaran, kata dia, dengan skema pajak kendaraan, baik yang digunakan atau pun tidak diharuskan membayar pajak.
"Dengan demikian semakin sering kendaraan lalu lalang di jalan dan semakin sering isi BBM maka akan semakin besar dana preservasi. Sedangkan kendaraan yang tidak pernah dipakai akan kecil pengeluaran pungutan," terangnya.
"Saat ini yang berlaku, kendaraan dipakai atau tidak dipakai tetap harus bayar pajak. Bahkan kendaraan yang dimuseumkan untuk koleksi pribadi juga kena beban pajak," sebut Agus lagi.
Â
Luhut Sebut Masyarakat Tak Bisa Perpanjang SIM Jika Nunggak Pajak, Ini Tanggapan Ekonom
Sebelumnya, Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak otomatis tak bisa melakukan mengurus surat izin mengemudi (SIM) hingga perpanjangan paspor.Â
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menyambut baik rencana tersebut. Dia meminta pelaksanaan penegakan tersebut harus berjalan adil.
"Itu ide bagus, asalkan implementasinya juga harus jelas dan adil," kata Faisal kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).
Dia mengingatkan perlu adanya integrasi sistem yang kuat antara data pajak dan administrasi seperti SIM hingga paspor. Lantaran, pangkalan data itu menjadi modal inti agar rencana tersebut bisa berjalan.
Faisal melihat langkah penegakan hukum tadi harus dibarengi dengan penguatan sistem pelaporan pajak. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak.
"Selain enforcement seperti itu, sistem pelaporan pajak juga perlu diperbaiki untuk memudahkan para wajib pajak," terangnya.
Melalui rencana Luhut tadi, Faisal melihat ada peluang setoran pajak dari masyarakat meningkat. Meski, sebelum dilakukan secara penuh perlu dimulai dengan uji coba.
"Ada peluang bisa meningkat signifikan (setoran pajak) kalau sistem koleksi pajaknya diperbaiki dengan coretax ini. Jadi perlu dicoba dulu dengan catatan yang tadi," tegas dia.
Â
Â
Advertisement
Usulan Luhut
Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.
Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi pers, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025. Ia juga menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.Â
Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.
Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien," ujar Luhut.
Kemudahan Pelayanan Publik
Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan antara lain administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat.
Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.
Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan.
Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre.Â
Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.
"Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem," ujar dia.
Advertisement