KPBB : Kewajiban Uji Emisi Kendaraan Bermotor Sudah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel sangat setuju dengan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 10 Nov 2021, 06:03 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2021, 06:03 WIB
FOTO: Rencana Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan Peraturah Gubernur Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kini semua kendaraan yang berada di wilayah tersebut diwajibkan untuk mengikuti tes uji emisi.

Menanggapi langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh stakeholder ini memang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Yang menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan adalah merawat kendaraanya dengan cara tune up dan lain-lain sehingga emisi kendaraannya senantiasa memenuhi baku mutu emisi. Dengan demikian, saat dirazia dan diuji emisinya, kapan dan dimana pun, maka akan lolos dari razia emisi yang dilakukan pihak berwajib," buka Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, ketika dihubungi Liputan6.com.

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Puput ini juga menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh ini memang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta dalam pengendalian polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor.

Menurutnya, dengan adanya kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta maka kualitas udara yang akan dihasilkan akan lebih baik.

"Untuk di DKI Jakarta, hal itu memang sudah diatur melalui Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta wajib memenuhi baku mutu emisi," tambahnya.

Mengenai dampak yang paling penting, yakni dari sisi kualitas udara, Puput, kembali menegaskan menurutnya akan ada penurunan polusi setelah semua uji emisi ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh komitmen.

"Nantinya pencemaran udara dari kendaraan bermotor bisa turun sekitar 40 sampai 60 persen," tandas Puput.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Besaran Tarif yang Akan Dikenakan untuk Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pihaknya belum menetapkan batasan tarif untuk uji emisi kendaraan bermotor. Menurut dia, tarif tersebut diserahkan langsung kepada setiap bengkel.

"Kalau ada penentuan (tarif) belum ada, kita serahkan ke bengkelnya, rata-rata Rp 50.000 untuk motor, Rp 100.000-150.000 untuk mobil," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Dia mengatakan, nantinya disediakan sebanyak 500 bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.

Penambahan tersebut, kata Asep, dilakukan dengan proses kerja sama antara Pemprov DKI dengan bengkel di sejumlah wilayah.

Infografis Tekan Mobilitas Warga Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Infografis Tekan Mobilitas Warga Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Infografis Tekan Mobilitas Warga Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya