Liputan6.com, Jakarta - Penjualan mobil secara nasional semakin membaik dalam beberapa waktu belakangan. Hal tersebut, tidak lepas dari insentif yang diberikan, melalui relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).
Keberhasilan program tersebut, membuat pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengevaluasi pemberian PPnBM 100 persen dan berencana untuk melanjutkannya hingga tahun depan.
Lalu, bagaimana jika PPnBM-DTP yang berakhir Desember 2021 ini tidak diperpanjang tahun depan?
Advertisement
Dijelaskan Yusak Billy, Business Innovation, Sales, and Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), pihaknya berharap PPnBM-DTP ini bisa dilanjutkan tahun depan. Pasalnya, insentif ini memberikan dampak yang signifikan bagi penjualan mobil di Indonesia.
"kami yakin pemerintah mempunyai kebijakan yang tepat dan akan mengambil langkah tepat supaya pertumbuhan ekonomi bisa terus terjaga," jelas pria yang akrab disapa Billy beberapa waktu lalu.
Lanjut Billy, jika PPnBM tahun depan tidak diperpanjang, dan langsung dihilangkan maka pasar akan mengalami syok atau kaget.
Terlebih, tarif PPnBM mobil baru konvensional telah direvisi menjadi 15 persen dari 10 persen. Bahkan, aturan tersebut sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021.
"Kami khawatir, pasar bisa syok karena harga mobilnya akan terlalu tinggi loncatnya," tegasnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjualan mobil
Sebagai informasi, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesale sales (pabrik ke diler) pada Januari sampai Oktober 2021 mencapai 703.089 unit.
Angka ini naik 67 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sedangkan retail sales (diler ke konsumen) mencatatkan angka sebanyak 677.333 unit, atau tumbuh 49,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Advertisement