Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Dari program tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya menghadirkan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

oleh Fahmi Rizki diperbarui 16 Des 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 09:03 WIB
20160215- Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor-Jakarta-Helmi Afandi
Petugas melayani warga yang membayar pajak, Kantor Samsat, Senin (15/2/2016). Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall Kelapa Gading dan Kemang Village. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang tutup tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan lanjutan terkait pajak daerah tahun 2021.

Dari program tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya menghadirkan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Adapun pemberian insentif yang kini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dihadirkan untuk pemulihan ekonomi nasional akibat dihantam badai pandemi Covid-19.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku hingga 31 Desember 2021.

Dalam keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban warga di tengah masa pandemi.

"Kami membantu meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan hadiah insentif ini," jelas Anies Baswedan.

 

Mendapat Keringanan Sebesar 5 Persen

Adapun keringanan pokok pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang diaktifkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021, mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

Begitu pun dengan pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode tersebut.

"Keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringan sebesar 50 persen untuk pokok pokok pajak pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021," tulis pernyataan resmi PPID Jakarta.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya