Liputan6.com, Jakarta - Jagat maya sempat dihebohkan dengan informasi mengenai petugas kepolisian menindak tilang pengendara motor yang kabarnya baru dibeli dari sebuah dealer di Lampung. Namun, kenyataannya hal tersebut tidak sesuai dengan yang dinarasikan.
Pada video berdurasi 15 detik tersebut, pemotor ini menggiring opini masyrakat bahwa motor gede alias moge yang baru dibelinya langsung ditilang petugas kepolisian saat hendak keluar dari dealer. Motor Kawasaki Ninja 250 berkelir biru ini sejatinya bukanlah motor baru yang dibeli dari dealer, tetapi pemotor tersebut menghindar dari kejaran polisi dan masuk ke salah satu dealer yang ia lewati.
Merasa ada disinformasi tersebut, Kasatlantas Polres Bandar Lampung, AKP Rohmawan merasa dirugikan atas kabar tersebut. Menurutnya, kronologis penilangan terhadap pemotor tersebut karena ia menghindar lantaran dikejar petugas disebabkan penggunaan menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan beberapa komponen wajib pada motor.
Advertisement
"Saat itu anggota sedang patroli di Jalan Ahmad Yani, dan melihat sepeda motor merek Ninja warna biru yang tidak standar (tidak sesuai kelengkapan berkendara). Karena pemotor tersebut tidak kooperatif, sepeda motor itu kita amankan di Polresta Bandar Lampung. Pengendara juga akan kami periksa Propam untuk klarifikasi," jelas AKP Rohmawan.
Karena khawatir dan takut oleh petugas, maka pemotor ini memasuki area dealer dan membuat alasan bahwa motor tersebut baru dibeli dari dealer. Pemotor ini mempertanyakan alasan penilangan yang dilakukan petugas.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lakukan 4 Kesalahan
Selain itu, rupanya pemotor tersebut tidak hanya melakukan satu kesalahan. Tetapi, menurut informasi dari Korlantas Polri, pemotor ini dikenakan empat pelanggaran sekaligus.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor ini antara lain adalah:
- menggunakan knalpot brong dan tidak memasang spion.
- SIM pengendara yang sudah habis masa berlakunya.
- Motor tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Warna motor kendaraan tidak sesuai dengan STNK.
Advertisement