Liputan6.com, Jakarta - Insentif kendaraan listrik resmi akan diberlakukan di Indonesia, dan rencananya akan diumumkan pada pekan depan. Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaita.
Kebijakan insentif kendaraan listrik ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK).
"Iya, Februari, minggu depan (PMK soal insentif kendaraan listrik terbit)," ujar Luhut singkat saat ditemui di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Advertisement
Terkait pemberian keringanan ini, pemerintah mengumumkan kebijakan insentif kendaraan listrik yang diwacanakan bakal diumumkan tahun ini telah masuk ke tahap finalisasi.
Hal tersebut, diketahui dari pertemuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (30/1/2023).
Kabarnya, keduanya membahas mengenai insentif kendaraan listrik di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Tahap Finalisasi
Sekretaris Jenderal kementerian ESDM, Rida Mulyana membenarkan keduanya membahas mengenai insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Dia menyebut ini merupakan rapat terbatas tingkat menteri.
Dia mengungkap jika rancangan insentif sudah disetujui di tingkat pimpinan untuk memberikan insentif kendaraan listrik. Tujuannya untuk mendorong penggunaan di masyarakat.
"Pak Menteri ESDM menemui pak Luhut, dan kebetulan rapatnya megenai itu (insentif kendaraan listrik), jadi memastikan segala macam persiapan, karena apa? Karena seperti yang disampaikan pak Luhut, dan sudah kita ketahui bersama, secara pimpinan atas kita sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB secara masif ke depannya," tukas Rida.
Advertisement