Cara Bayar Pajak Tahunan untuk Perpanjang STNK Mobil dan Motor di Samsat

Perpanjang Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan membayar pajak tahunan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik mobil atau motor

oleh Arief Aszhari diperbarui 12 Feb 2023, 10:11 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2023, 10:11 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjang Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan membayar pajak tahunan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik mobil atau motor.

Ada beberapa cara untuk melunaskan pajak kendaraan, dan salah satunya melakukan pembayaran di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Berikut, cara atau proses membayar pajak kendaraan di Samsat:

Sebelum memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.

Sedangkan untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.

Selain itu, jika Anda menunjuk pihak lain untuk memproses pembayaran pajak kendaraan Anda, maka orang tersebut harus dipastikan membawa surat kuasa.

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat:

  1. Saat mengunjungi kantor samsat terdekat, langkah pertama adalah mendatangi loket pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.
  2. Pastikan mengisi formulir pendaftaran tersebut secara lengkap.
  3. Jika formulir sudah terisi lengkap dan nama Anda sudah dipanggil, maka selanjutnya menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  4. Kemudian, Anda bisa mulai membayar pajak tersebut dan menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.

Bayar Online

Mengintip alur pelayanan e-Samsat
Petugas memandu warga mengisi form pendaftaran via Samsat Digital (e-Samsat) di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Senin (26/3). Untuk sementara, layanan baru diselenggarakan di Samsat Jakarta Selatan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain di kantor Samsat, membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online. Proses pembayaran online bisa melalui aplikasi resminya yaitu aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Tetapi perlu dicatat, dalam membayar pajak menggunakan aplikasi Signal harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.

Selain itu, kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan bisa hangus setelah waktu yang ditentukan tersebut. Maka dari itu, pengguna harus melakukan proses pengesahan STNK.

Cara bayar pajak kendaraan secara online:

  1. Klik notifikasi lanjut kemudian proses pembayaran.
  2. Jika sudah Generate kode bayar lalu klik lanjut.
  3. Kemudian pilih salah satu bank lalu klik lanjut.
  4. Setelah itu tampil cara pembayaran kemudian klik lanjut.
  5. Jika sudah selesai maka Anda bisa lanjut melakukan pembayaran.

 

 


Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya