Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Namun, ada syarat mutlak yang harus dilakukan oleh produsen roda dua ramah lingkungan agar dapat jatah subsidi, yaitu harus memiliki produk dengan kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dengan syarat pemberian insentif tersebut, sejumlah produsen motor listrik akan meningaktkan TKDN-nya minimal menjadi 40 persen.
"Ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan kepada kami dengan adanya bantuan pemerintah pada pembelian ini, dia akan segera menaikkan TKDN-nya ke 40 persen minimum," kata Agus di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, ditulis Kamis (8/3/2023).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, saat ini baru tiga produsen sepeda motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta, yaitu Gesits, Volta dan Selis.
Agus enggan menyebut nama produsen lain yang sudah menjanjikan untuk menaikkan tingkat TKDN. Dia mengatakan sejumlah produsen sedang dalam proses untuk menaikkan TKDN.
“Saya tidak bisa kasih tahu, tapi semuanya on going process. Ada sudah beberapa produsen yang menyatakan bahwa kami akan menaikkan ke 40 persen untuk motor,” kata Agus.
Prioritaskan UMKM
Lebih lanjut Agus mengatakan, bantuan pembelian motor listrik tersebut diprioritaskan untuk pembeli dari kalangan UMKM.
“UMKM, jasa, UMKM. Jadi kita untuk mendorong produktivitas di lapangan,” kata dia.
Pemerintah menargetkan bantuan pembelian motor listrik itu tersalurkan kepada 200 ribu unit motor listrik, dan 50 ribu unit motor untuk konversi dari fosil konvensional ke listrik.
Advertisement