Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023

Menyusul insentif yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelian dan konversi motor listrik, selanjutnya adalah untuk bus dan mobil listrik.

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Mar 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 16:00 WIB
Hyundai Ioniq 5 IIMS 2022
Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023. (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul insentif yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelian dan konversi motor listrik, selanjutnya adalah untuk bus dan mobil listrik. Subsidi untuk roda empat atau lebih ramah lingkungan ini, rencananya bakal diumumkan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen mobil listrik adalah potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Dengan begitu, pembeli mobil listrik cuma membayar pajak 1 persen.

"Diberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, disitat dari Bisnis Liputan6.com, Senin (20/3/2023).

Sri juga mengatakan, insentif untuk mobil dan bus listrik ini dilakukan untuk percepatan peralihan dari penggunaan fosil ke listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

Sedangkan untuk bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 20 hingga 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.

"TKDN di atas 20 sampai 40 persen diberikan insentif PPN 5 persen," kata dia.

Insentif lain

mobil listrik Hyundai Ioniq 5 made in Indonesia. ©2022 Merdeka.com
mobil listrik Hyundai Ioniq 5 made in Indonesia. ©2022 Merdeka.com

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak lainnya untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor baik komponen maupun industri logam dasar hulu besi, serta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi dry.

"Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai," terang dia.

Kemudian, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor dan mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan lainnya 15 persen.

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya