Liputan6.com, Jakarta - Pelat nomor untuk para pejabat negara telah dihapus, dari RF kini menjadi Z. Bahkan, dikatakan jika masih ada yang menggunakan pelat nomor tersebut, pada bulan 11 ke atas itu, bisa dipastikan palsu.
"Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, kepada wartawan ditulis Minggu (25/6/2023).
Menurut Yusri, pelat RF tidak akan berlaku lagi usai bulan November 2023. Jika di lapangan kedapatan ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor RF, maka dapat dipastikan pelat tersebut palsu alias bodong.
Advertisement
Soal penerapannya, dia mencontohkan misalnya untuk polisi dari yang sebelumnya pelat nomor RFP menjadi ZZP, TNI Angkatan Darat RFD menjadi ZZD, dan seterusnya.
"Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," jelasnya.
Pelat nomor khusus
"Berarti kalau bulan 10 tahun 2022, berarti bulan 10 tahun 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya," sambung Yusri.
Yusri menegaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya diperuntukkan bagi pejabat pemerintah Eselon I, Eselon II, TNI dan Polri. Adapun untuk mekanisme pengajuannya, dari pihak Korlantas Polri hanya mencetak STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia saja.
Advertisement