Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Idul Adha 2023, Tenang Saja Polisi Kasih Dispensasi Waktu Perpanjangan

Kabar baik bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat periode libur Idul Adha pada 28-29 Juni 2023. Pasalnya, Korlantas Polri memberikan dispensasi waktu perpanjangan

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2023, 14:05 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat periode libur Idul Adha pada 28-29 Juni 2023. Pasalnya, Korlantas Polri melalui layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM seperti Satpas, Gerai Sim, dan SIM Keliling memberikan dispensasi untuk waktu perpanjangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usama menjelaskan, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut tak perlu khawatir.

Sebab pihaknya sudah menginstruksikan adanya dispensasi waktu perpanjangan bagi masyarakat yang jatuh tempo SIM habis pada masa libur Idul Adha 2023.

"Tidak masalah (bila SIM mati pada masa Cuti Bersama Idul Adha 2023), bisa diperpanjang saat hari kerja berikutnya," jelas Latif, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (28/6/2023).

Pelayanan perpanjang SIM sendiri akan kembali dibuka secara normal seperti biasa pada Jumat (30 Juni 2023). Bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode Cuti Bersama dapat melakukan perpanjangan di hari tersebut. 

"Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023." tambah Latif.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan perpanjangan SIM selama masa dispensasi tersebut.

Sebab, apabila perpanjangan dilakukan setelah masa dispensasi, maka pemohon akan diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3.

 

Syarat dan Biaya

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada baiknya mengetahui syarat yang sudah ditentukan.

Pertama adalah membawa KTP asli beserta fotokopi, lalu SIM asli beserta fotokopi, alat tulis pribadi, dan keterangan lulus tes kesehatan.

Menyoal biaya perpanjangan sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Detailnya seperti di bawah ini:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu
  • Asuransi: Rp 30 ribu
  • Cek kesehatan: Rp25 ribu.

Sumber: Oto.com

Infografis Menerka Kandidat Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menerka Kandidat Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya