Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk mengurangi beban restitusi, Mario Dandy diperintahkan untuk menjual mobil Jeep Rubicon miliknya.
Dilansir kanal News Liputan6.com, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.
“Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Informasi Spesifikasi Jeep Rubicon Mario Dandy
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com melalui laman samsat-pkb2.jakarta.go.id yang diakses pada 22 Februari 2023 pukul 13:28:58, mobil tersebut adalah Jeep Wrangler 3.6 AT.
Model lengkapnya Jeep L.C.HDTP pembuatan tahun 2013. Bahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 3.604 cc. Laman tersebut juga menyebutkan harga jualnya sebesar Rp 318 juta.
Namun, di pasaran mobil bekas, Jeep Rubicon keluaran tahun 2013 harganya masih cukup tinggi. Berdasarkan informasi dari berbagai iklan di laman jual beli mobil bekas, harganya berkisar dari Rp 900 juta hingga mendekati Rp 1 miliar.
Mario Dandy Dibebankan Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Lelang Rubicon
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi Rp25 miliar. Dia pun diperintahkan untuk menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi.
Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.
“Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Atas putusan vonis penjara dan beban biaya restitusi itu, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Mario.
Adapun dalam pertimbangan, majelis hakim turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” kata hakim.
“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang ditencanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
“Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” kata hakim.
Advertisement