Liputan6.com, Jakarta - Kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah supercar, Ferrari 458 Italia di Bundaran Senayan, Minggu (8/10/2023) yang menabrak 5 kendaraan masih bergulir. Meskipun begitu, Satlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi supercar Ferrari ini, yaitu RAS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka dikarenakan kelalaian si pengemudi yang mengaku mengantuk dan mengemudi dalam kecepatan tinggi.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," ujarnya disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (10/10/2023).
Advertisement
Dalam keterangannya, Jhoni mengatakan, saat meminta keterangan, pengemudi dalam kondisi mengantuk dan sedang mengendarai dengan kecepatan tinggi.
"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan tersangka saat ini belum menjalani penahanan. Saat ini, RAS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ganti Kerugian
Di akhir kesempatan ia menambahkan, pengemudi mobil Ferrari dikabarkan siap bertanggung jawab kepada para korban. RAS akan menanggung kerugian atas insiden kecelakaan tersebut.
"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belum (estimasi kerugian)," tutupnya.
Advertisement