Liputan6.com, Jakarta - Tren telolet yang meledak membanjiri jagat internet sejak 2016 akhir-akhir ini kembali menjadi perbincangan. Bahkan menuai larangan karena alasan keamanan dan keselamatan bus, penumpang, maupun anak-anak pemburu telolet.
Perusahaan karoseri yang dikenal sebagai produsen bodi dan interior bus, PT Adiputro Wirasejati menerbitkan surat tentang pelarangan pemasangan aksesori klakson basuri atau akrab disebut telolet. Surat edaran tersebut disalin oleh seorang pengguna media sosial X dan diunggah melalui akun @gatras_id.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan produksi dan marketing roda empat dan enam Adiputro yang ditandatangani langsung oleh David Jethrokusumo, direktur Adiputro tertanggal 18 Maret 2024.
Advertisement
"Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apa pun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," kutip pesan singkat dalam surat tersebut.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, awal mula klakson basuri atau telolet ini hadir di Indonesia dipopulerkan oleh perusahaan ottobus asal Kebumen, Jawa Tengah, yaitu PO Efisiensi.
PO bus tersebut terkenal sebagai pelanggan setia karoseri Jetbus buatan Adiputro. Hampir semua unit bus miliknya baik yang menggunakan sasis Hino R260, Scania K360 IB, hingga Mercedes Benz OC500RF 2542 menggunakan karoseri buatan perusahaan yang dikenal dengan logo kesatria berkuda ini.
Kini, penggunaan klakson telolet ini ternyata diketahui bisa membahayakan fungsi rem pada bus.
Klakson Telolet Melanggar Peraturan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pendapat Bus Bodybuilder Advisor PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), Muhammad Thoyib pada saat ditemui di gelaran pameran kendaraan niaga GIICOMVEC 2024 awal Maret lalu.
"Pada klakson telolet ini ada material yang menggunakan tenaga angin. Kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah maka akan berakibat fatal. Contohnya jika anginnya diambil dari tangki udara pada sistem pengereman. Karena sistem kami menggunakan full air break, maka pengeremannya berpotensi bermasalah atau malfungsi," papar Thoyib.
Mengenai penggunaan klakson ini, Kemenhub juga telah memastikan ada aturan yang harus dipenuhi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, Selasa (19/3/2024).
Advertisement