Liputan6.com, Jakarta - Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Dan perlu diketahui juga, besaran biaya di tiap daerah berbeda-beda angkanya bergantung ketetapan aturan pemerintah setempat.
Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan proses balik nama mobil:
Advertisement
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Fotokopi kwitansi atau surat bukti lain dari pembelian mobil bekas yang sudah ditandatangani pihak penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000
- Surat kuasa balik nama mobil (jika melakukan kredit mobil)
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (akan didapat dan dilakukan di kantor Samsat).
Proses balik nama dari mobil bekas dapat dilakukan di kantor Samsat dan Polda setempat sesuai dengan domisili Anda. Adapun terdapat dua tahapan yang perlu Anda lakukan, yakni pembuatan STNK baru dan BPKB baru.
Advertisement
Balik Nama STNK
- Lakukan pendaftaran di kantor Samsat setempat
- Datangi loket cek fisik untuk melakukan cek fisik pada kendaraan Anda
- Dari loket cek fisik, Anda akan mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan
- Kunjungi loket balik nama kendaraan dan isi formulir sesuai dengan data STNK dari kendaraan Anda
- Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar beserta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran administrasi
- Tunggu hingga proses STNK baru selesai (sekitar 2-5 hari kerja)
- Jika panggilan untuk mengambil STNK baru sudah datang, maka Anda hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan dan dapat langsung mengambil STNK baru mobil Anda.
Balik Nama BPKB
- Kunjungi kantor Polda sesuai tempat domisili Anda
- Mintalah formulir untuk balik nama BPKB mobil dan isi sesuai dengan data kendaraan Anda
- Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar beserta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran dan tunggu panggilan kembali oleh petugas
- Jika sudah menerima panggilan, Anda hanya perlu datang ke Polda membawa bukti bayar dan mengambil BPKB mobil Anda yang baru.
Total Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ada sejumlah perincian biaya yang diperlukan untuk proses balik nama mobil, sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran: Rp100.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli kendaraan
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
- Biaya pengurusan surat/dokumen mutasi: Rp250.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp375.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 (non-angkutan umum)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tentatif
- Biaya PKB dibayarkan: 2 persen untuk penyerahan pertama dan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
- Biaya administrasi STNK: Rp50.000
- Biaya cek fisik: Rp25.000.
Cara Cek Biaya Balik Nama Online
Pada umumnya, setiap daerah bisa menetapkan biaya yang berbeda-beda terkait BBN-KB dan juga SWDKLLJ. Jika Anda ingin mengetahui biaya itu. Maka dapat mengecek biaya balik nama mobil secara online dengan cara berikut:
- Buka website Bappeda daerah Anda masing-masing
- Pilih menu Samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
- Masukkan warna TNKB atau plat nomor kendaraan Anda
- Selanjutnya, Anda akan langsung disuguhkan dengan setiap biaya yang dibutuhkan untuk Anda bayar.
Itulah informasi lengkap dan urutan mengenai persyaratan, perincian hingga cara cek biaya balik nama mobil yang perlu diketahui.
Jangan lupa juga mengecek keaslian dokumen sebelum ganti nama. Bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengilap dibandingkan palsu (agak buram).
Kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi kuning saat diterawang, jika itu BPKB palsu. Sedangkan wujud asli, warnanya abu-abu dan tidak berubah jika diterawang.
Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detail hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.
Sumber: Oto.com
Advertisement